Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di 30 provinsi mulai 18 Mei hingga 31 Mei 2021. Ini merupakan perpanjangan kedelapan.
Seiring dengan kebijakan tersebut, otomatis ada penyesuaian terhadap jam operasional transportasi publik salah satunya MRT.
PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional mulai hari ini Jumat (21/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 615 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro," ujar Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Jumat (21/5/2021).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut:
1. Jam Operasional Senin - Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu:
β’ Weekdays
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB-09.00 WIB dan 17.00 WIB-19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk
β’ Weekend (akhir pekan)/ hari libur: Tiap 10 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong).
PT MRT Jakarta (Perseroda) pun mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Untuk mengetahui lebih rinci mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.
(zlf/zlf)