Pemerintah berencana mengintegrasikan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ke dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencana tersebut masuk dalam bagian reformasi pajak yang terdapat dalam laporan KEM PPKF 2022.
"Pemerintah juga mengkaji kemungkinan penerapan tarif PPN yang lebih tinggi untuk mengintegrasikan pengenaan PPnBM ke dalam sistem PPN, tulis laporan KEM PPKF 2022 yang diterima detikcom, Jumat (21/5/2021).
Dengan rencana tersebut, pemerintah berharap sistem PPN akan lebih sehat dan menjadi sumber utama penerimaan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam reformasi pajak, pemerintah juga akan menerapkan sistem multi tarif pada PPN. Saat ini, pemerintah masih memberlakukan single tarif pada sistem PPN, yaitu 10%.
Menanggapi itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengatakan rencana tersebut masih dalam kajian. Rencana dari reformasi sistem perpajakan ini untuk menyederhanakan administrasi pajak.
"Karena kajian maka opsional, tentu memperhitungkan kondisi-kondisi dan hasil pembahasan dengan para pihak," kata Prastowo.
(hek/ara)