Perhatian! Pemerintah Mau Gabungkan PPnBM ke Sistem PPN

Perhatian! Pemerintah Mau Gabungkan PPnBM ke Sistem PPN

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 21 Mei 2021 17:35 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah berencana mengintegrasikan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ke dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencana tersebut masuk dalam bagian reformasi pajak yang terdapat dalam laporan KEM PPKF 2022.

"Pemerintah juga mengkaji kemungkinan penerapan tarif PPN yang lebih tinggi untuk mengintegrasikan pengenaan PPnBM ke dalam sistem PPN, tulis laporan KEM PPKF 2022 yang diterima detikcom, Jumat (21/5/2021).

Dengan rencana tersebut, pemerintah berharap sistem PPN akan lebih sehat dan menjadi sumber utama penerimaan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam reformasi pajak, pemerintah juga akan menerapkan sistem multi tarif pada PPN. Saat ini, pemerintah masih memberlakukan single tarif pada sistem PPN, yaitu 10%.

Menanggapi itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengatakan rencana tersebut masih dalam kajian. Rencana dari reformasi sistem perpajakan ini untuk menyederhanakan administrasi pajak.

ADVERTISEMENT

"Karena kajian maka opsional, tentu memperhitungkan kondisi-kondisi dan hasil pembahasan dengan para pihak," kata Prastowo.

(hek/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads