Pandemi COVID-19 menekan seluruh sektor termasuk industri asuransi. Namun sektor asuransi dinilai lebih tahan banting pada masa pandemi COVID-19 ini dibanding krisis ekonomi global tahun 2008.
Komisaris Utama Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan Indonesia Financial Group (IFG), Fauzi Ichsan menjelaskan bahwa salah satu faktor kuatnya permodalan industri asuransi dan keuangan lainnya pada masa pandemi ini lantaran pemerintah memberikan stimulus moneter yang bisa menjaga likuiditas sektor keuangan.
"Permodalan industri asuransi di tahun 2020 di tingkat global lebih baik dari pada tahun 2008. Itu karena adanya stimulus moneter bank central seperti pemangkasan suku bunga dan lainnya. Walaupun relatif tidak terlalu efektif sewaktu adanya PSBB dan lock down, tetapi memastikan likuiditas sektor keuangan terjaga," kata dia, Jumat (21/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan dari catatannya nilai aset industri asuransi baik di pasar modal, seperti saham, reksa dana, dan obligasi memang sempat merosot pada kuartal I, II tahun 2020.
Namun, menurut Fauzi, mulai terdapat rebound pada kuartal IV/2020 dan tren itu berpotensi berlanjut pada tahun ini. Hal itu juga karena adanya dukungan atas stimulus fiskal baik peningkatan belanja pemerintah maupun soft loan.
Tak hanya permodalan yang lebih kuat, dampak pandemi COVID-19 dan resesi industri asuransi global tidak seburuk pada saat krisis global tahun 2008. Menurut Fauzi, pada tahun 2008 banyak perusahaan asuransi besar yang harus di bailout seperti di Amerika Serikat.
"Dampak pandemi ditahun 2020 khususnya di Asia kita melihat rata-rata berdampak terhadap penerimaan premi turun dan pengajuan klaim naik," ungkap Fauzi.
Fauzi memaparkan, berdasarkan data International Association of Insurance Supervisors, hampir seluruh lini bisnis asuransi baik umum maupun jiwa di Asia mengalami penurunan penerimaan premi. Kemudian ada untuk yang mengalami penurunan premi adalah asuransi jiwa, asuransi gangguan bisnis, asuransi pembatalan acara, asuransi aviasi, dan asuransi rangka kapal.
Kemudian untuk asuransi kredit dan asuransi hipotek (mortgage) tidak mengalami pergerakan premi yang signifikan. Selanjutnya hanya asuransi kesehatan yang mencatatkan kenaikan premi, beserta kenaikan klaimnya.
Fauzi menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena pandemi COVID-19 merupakan ancaman kesehatan, sehingga masyarakat mencari proteksi. Dari sisi klaim, hampir seluruh lini bisnis tersebut mencatatkan kenaikan. Hanya asuransi hipotek, asuransi aviasi, dan asuransi rangka kapal yang mencatatkan penurunan.
(kil/das)