Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) yang melaksanakan Work From Bali (WFB) dilarang mengajak keluarga. Itu dalam rangka mengantisipasi virus Corona (COVID-19).
"Ada juga beberapa pertanyaan yang ditujukan secara pribadi kepada kami, apakah nanti ASN harus bawa keluarga? Nah kami merekomendasikan supaya keluarga juga tidak diikutsertakan," kata Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf Vinsensius Jemadu dalam konferensi pers virtual, Sabtu (22/5/2021).
Dengan begitu pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan virus Corona selama Work From Bali dapat dipantau dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya betul-betul nanti kita bisa membatasi jumlah dan juga kita bisa mengawasi dengan baik tentang protokol kesehatan," sambungnya.
Pada intinya, Kemenparekraf mendukung program Work From Bali yang digagas oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menindaklanjuti itu, pihak Kemenparekraf akan melakukan rapat internal membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) Work From Bali.
"Kami juga akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan beberapa SOP. Satu hal yang menjadi catatan kami adalah protokol kesehatannya itu memang sangat ketat sekali sehingga betul-betul juga kita bisa menekan transmisi pandemi COVID-19 ini," tambah Vinsensius.