COD Banyak Masalah, Pertahankan atau Hilangkan?

COD Banyak Masalah, Pertahankan atau Hilangkan?

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 23 Mei 2021 16:45 WIB
Kasus Shopee dan Masalah Usang Efisiensi Operasional
Foto: detik
Jakarta -

Mekanisme pembayaran Cash On Delivery (COD) di e-commerce belakangan ini sering menimbulkan masalah. Sederet video viral terus bermunculan yang menggambarkan cekcok antara pembeli dengan kurir.

Dari berbagai video yang beredar permasalahannya hampir sama, pembeli merasa barang yang datang tidak sesuai dan ingin membatalkan pembelian itu. Namun kurir sebagai pihak rekanan tidak bisa menjelaskan permasalahan itu dan dia hanya mengikuti aturan jika barang sudah diantar maka pembeli harus melakukan pembayaran.

Fenomena ini menimbulkan berbagai pandangan di media sosial. Ada yang menyalahkan si pembeli, ada yang menyalahkan si penjual dan ada juga yang berpandangan agar sistem COD dihapuskan karena banyak bikin masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar Marketing, Yuswohady menilai COD sebenarnya mekanisme yang baik untuk ekosistem belanja online secara keseluruhan. Bahkan menurutnya itu merupakan inovasi yang baik karena bisa menjembatani antara yang online murni dengan offline. Meskipun pada dasarnya mekanisme COD sudah lama ada jauh sebelum e-commerce lahir.

"Menurut saya mekanisme COD ini bagus bagi customer, dan bagus bagi semua sebenarnya. Ini inovasi yang bagus. Dan COD kalau ada ketentuan kepastiannya secara hukum itu akan men-drive demand. Karena customer diuntungkan dan seller juga diuntungkan, dengan COD customer yang awalnya ragu jadi mau beli. Jadi bagi customer dan seller juga menguntungkan," katanya.

ADVERTISEMENT

Seharusnya, kata Yuswohady, sebelum menjalankan program marketing baru dilakukan uji coba terlebih dahulu. Tujuannya untuk mengetahui apakah mekanisme baru tersebut berjalan dengan baik agar tidak terjadi hal-hal seperti yang sering terjadi belakangan ini.

Namun menurutnya itu merupakan hal yang wajar. Sebab mekanisme COD dibuat oleh si perusahaan e-commerce. Perusahaan pasti membuat ketentuan yang memenuhi kepentingan perusahaan. Oleh karena itu menurutnya perlu dibuat aturan yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, tak hanya e-commerce tapi juga penjual, pembeli dan pihak kurir.

"Marketplace akan membuat skema yang menguntungkan bagi dia, itu otomatis kan. Tapi kalau ada aturan yang common untuk semua, artinya kepentingan semua pihak terpenuhi. Kalau yang bikin ketentuan hanya marketplace ya nggak bisa disalahkan marketplace karena dia hanya buat ketentuan yang memenuhi kepentingan dia," ucapnya.

Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga berbeda pandangan. Menurutnya hal yang dibutuhkan saat ini adalah sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh ke masyarakat tentang marketplace secara keseluruhan.

COD menurutnya hanya sebagian kecil dari dunia belanja online. Sehingga menurutnya tidak setimpal dengan upaya yang besar jika pemerintah mau membuat ketentuan hanya khusus untuk COD.

"Menurut saya perlunya sosialisasi dan edukasi, karena aturan mainnya sebenarnya sudah ada. Tapi kalau pemerintah mau susah payah membuat regulasi ini ya monggo, tapi kan effort-nya besar hanya buat ini," tuturnya.

Bima yakin masyarakat Indonesia yang butuh dibiasakan berbelanja online. Jika sudah terbiasa dia yakin justru mekanisme COD akan ditinggalkan dan beralih ke full digital.

"Nah pada dasarnya itu perlu diedukasi lagi, biarkan dulu mereka berkenalan belanja online. Nanti perlahan-lahan yuk ini ada loh digital payment yang sebenarnya aman juga," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan pada dasarnya sudah ada beberapa regulasi tentang e-commerce. Ada PP nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan ada juga Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Oke mengakui saat itu pemerintah terburu-buru membuat aturan tersebut. Tujuannya akan mengakomodir perkembangan e-commerce yang begitu cepat. Tujuan utamanya adalah melindungi hak konsumen.

"Kalau ada penipuan ya kita tindak, karena ada aturannya. Kalau sebelumnya kan nggak bisa kita tindak. Selain itu aturan-aturan yang berlaku di perdagangan offline juga berlaku. Tapi prinsipnya kita harus segera mensosialisasikan tanggung jawab pelaku apa, hak konsumen apa, dan mekanismenya. Bukan mekanisme saling menjelekan," ucapnya.

Oke menyarankan kepada masyarakat, jika merasa dirugikan dalam belanja online agar mengikuti mekanisme berlaku. Jika tidak dapat selesai juga bisa melakukan pelaporan ke pihak berwenang atau melalui lembaga perlindungan konsumen yang ada.

"Ada skema pengaduan, itu harus diikuti. Tidak akan selesai kalau berbicara tidak etis. Ada aturan mainnya. Sebetulnya ketentuan-ketentuan offline pun berlaku, tinggal lapor polisi misalnya kami merasa ditipu. Jadi nggak perlu heboh viral. Tinggal kesadaran masyarakat bahwa kita ini negara hukum," tegasnya.

(das/dna)

Hide Ads