Sriwijaya Air Dikabarkan Tawari Karyawan Resign

Sriwijaya Air Dikabarkan Tawari Karyawan Resign

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 24 Mei 2021 18:53 WIB
Miniatur pesawat Sriwijaya Air dan Nam Air
Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto
Jakarta -

Kondisi maskapai nasional mulai tergoncang imbas krisis COVID-19. Kini, Sriwijaya Air Group dikabarkan akan menawarkan pengunduran diri kepada karyawannya. Langkah serupa sudah dilakukan lebih dulu oleh Garuda Indonesia dengan program pensiun dini.

Dalam surat memo internal Sriwijaya Air Group yang tersebar di kalangan awak media, manajemen maskapai menawarkan para karyawannya untuk mengundurkan diri.

Memo itu ditandatangani oleh Anthony Raymond Tampubonon, Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air Group. Surat itu tertanggal 21 Mei 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus COVID-19 berkepanjangan yang berdampak kepada menurunnya operasional perusahaan," bunyi keterangan dalam memo internal yang diterima detikcom, Senin (24/5/2021).

Meski menawarkan pengunduran diri, dalam memo itu perusahaan menekankan akan berkomitmen memanggil kembali karyawan apabila operasional maskapai telah normal.

ADVERTISEMENT

Dalam memo itu dijelaskan semua karyawan, termasuk yang sedang dirumahkan ataupun yang memiliki kontrak PKWT ditawarkan untuk mengundurkan diri.

Lalu, perusahaan akan memberikan uang pisah sebagai kompensasi bagi karyawan yang mau mengundurkan diri. Sementara itu, biaya penalty kontrak kerja kepada karyawan yang mengundurkan diri juga dibebaskan.

Besaran uang pisah ini dibagi sesuai dengan masa kerja karyawan. Rinciannya, untuk karyawan Sriwijaya Air dengan masa kerja lebih dari setahun tapi di bawah 3 tahun akan diberikan uang pisah sebesar 1 bulan gaji.

Apa kata pihak manajemen Sriwijaya Air? klik halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Momen Pertama Kalinya CVR Sriwijaya Air SJ182 Ditemukan

[Gambas:Video 20detik]



Lalu, untuk masa kerja di atas 3 tahun tapi di bawah 6 tahun akan mendapatkan uang pisah 2 bulan gaji. Sementara itu, untuk karyawan dengan masa kerja di atas 6 tahun akan diberikan uang pisah paling banyak, sebesar 3 bulan gaji.

Perusahaan juga disebut akan mengubah kebijakan pengupahan pada karyawan yang sedang dirumahkan. Dari awalnya mendapatkan imbal jasa 25% menjadi hanya 10% dari gaji pokok tiap bulan.

Pihak Sriwijaya Air sendiri tak banyak berkomentar saat dimintai konfirmasi detikcom. Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya, Theodora Erika mengatakan akan membahas hal ini secara internal terlebih dahulu.

"Mungkin baiknya kita bahas internal dulu ya. Nanti jika sudah ada bahasan akan kami info," ungkap Theodora lewat pesan singkat saat dikonfirmasi detikcom.


Hide Ads