Lalu, untuk masa kerja di atas 3 tahun tapi di bawah 6 tahun akan mendapatkan uang pisah 2 bulan gaji. Sementara itu, untuk karyawan dengan masa kerja di atas 6 tahun akan diberikan uang pisah paling banyak, sebesar 3 bulan gaji.
Perusahaan juga disebut akan mengubah kebijakan pengupahan pada karyawan yang sedang dirumahkan. Dari awalnya mendapatkan imbal jasa 25% menjadi hanya 10% dari gaji pokok tiap bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Sriwijaya Air sendiri tak banyak berkomentar saat dimintai konfirmasi detikcom. Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya, Theodora Erika mengatakan akan membahas hal ini secara internal terlebih dahulu.
"Mungkin baiknya kita bahas internal dulu ya. Nanti jika sudah ada bahasan akan kami info," ungkap Theodora lewat pesan singkat saat dikonfirmasi detikcom.
(hal/fdl)