Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) sudah mengikuti aturan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020.
Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan Kemnaker. Berdasarkan temuannya, Indomaret sudah membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh karena mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.
"Besaran THR untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom, Selasa (25/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idealnya besaran THR keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan, yaitu pasal 3 ayat 1.
Dari sisi besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional. Dengan demikian, perusahaan sudah memenuhi ketentuan tersebut. Sebelum pandemi COVID-19, Indomaret memang memberikan THR lebih dari satu bulan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas tiga tahun.
Detailnya, untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun, tetapi kurang dari empat tahun dibayarkan 1,5 kali upah, serta masa kerja di atas empat tahun dibayarkan dua kali upah. Hal tersebut tertuang dalam peraturan perusahaan.
Namun, tahun lalu perusahaan mengubah peraturan perusahaan tersebut sehingga pembayaran THR menjadi satu bulan upah untuk semua karyawan lantaran pandemi COVID-19.
Simak juga video 'Mau Untung? Ubah Cara Jualan Warung Kamu Biar Laku':
Apa kata Kemnaker soal masalah Indomaret ini? klik halaman berikutnya.