Jalan Panjang Kampoeng Kurma hingga Akhirnya Diputus Pailit

Jalan Panjang Kampoeng Kurma hingga Akhirnya Diputus Pailit

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 26 Mei 2021 20:30 WIB
Menangkal Investasi Bodong
Foto: Menangkal Investasi Bodong (Tim Infografis Fuad Hasim)

2. Indikasi Total Kerugian Rp 10 M

Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri sebenarnya telah menghentikan kegiatan Kampoeng Kurma pada 28 April 2019 lalu karena terindikasi ilegal alias bodong. Ketua SWI Tongam L Tobing menjelaskan saat ini pihaknya sudah meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan ada dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 100 juta/orang dengan total jumlah nasabah yang sudah melakukan pengaduan sebanyak 100 orang. Dengan kata lain, sudah ada indikasi kerugian hingga Rp 10 miliar.

"Masih dugaan (kerugiannya). Sekitar 100 orang dengan rata-rata Rp 100 juta/orang," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2019).

ADVERTISEMENT

Tongam menambahkan, skema bisnis Kampoeng Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 - 500m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 - 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain.

3. Kampoeng Kurma Berstatus PKPU

Pada September 2020 lalu, PT Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan itu diambil dalam putusan Perkara Nomor 231/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dimohonkan oleh Topan Manusama dan Dwi Ramdhini.

Dengan begitu Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak kemarin.

"Kedua pemohon PKPU tersebut membeli 2 kavling tanah seharga masing-masing Rp 78.500.000, dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol," kata Advokat & Pembela Konsumen Zentoni dalam keterangan tertulisnya dilansir Rabu (9/9/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol layak untuk dikabulkan oleh karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol ini untuk memberikan kesempatan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

Selain memutuskan PT Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengangkat 3 orang Pengurus yaitu Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Delight Chyril dan Eclund Valery, yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

4. Akhirnya Diputus Pailit

Kampoeng Kurma Jonggol akhirnya dinyatakan pailit setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak para kreditur.

"Proposal yang diajukan oleh debitur ditolak para krediturnya dan, berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas, sehingga PT Kampoeng Kurma Jonggol pailit," kata Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, yang menjadi kuasa hukum pemohon dalam perkara ini, Rabu (26/5/2021).

Selanjutnya, terkait kewenangan terkait aset PT Kampoeng Kurma Jonggol atau bundel pailit, ada di tangan kurator yang telah ditunjuk oleh hakim PN Jakpus.


(acd/fdl)

Hide Ads