Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung keputusan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) untuk memboikot Indomaret. Dalam boikot ini, ada enam aksi yang akan dilakukan buruh.
Adapun aksi boikot yang dimulai pada Kamis lalu (27/5) ini terjadi karena perusahaan melaporkan secara pidana karyawannya Anwar Bessy terkait rusaknya dinding gypsum akibat menuntut THR 2020. Aksi boikot ini sendiri dimulai di depan PT Indomarco Prismatama ada di Jakarta Utara.
"Kampanye boikot Indomaret dimulai dengan dilakukannya aksi pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 di depan perusahaan PT Indomarco Prismatama yang ada di Jakarta Utara," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu lalu (26/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah aksi tanggal 27 Mei, maka hari-hari selanjutnya akan dilakukan kampanye boikot Indomaret di seluruh Indonesia apabila Anwar Bessy tidak dibebaskan," sambungnya.
Adapun enam aksi tersebut yakni, pertama, melakukan aksi berkesinambungan di depan kantor-kantor Indomaret di seluruh Indonesia.
Kedua, melakukan aksi buruh dengan membentangkan spanduk dan poster di ratusan toko Indomaret dengan tulisan boikot produk Indomaret dan tidak berbelanja di toko-toko Indomaret. Sebab, perusahaan diduga mengkriminalisasi buruhnya serta tidak membayarkan hak-hak buruh sesuai peraturan perusahaan yang berlaku.
"Kami akan menggalang aksi solidaritas buruh dari perusahaan lain untuk melakukan aksi di toko-toko Indomaret," kata Said Iqbal.
Ketiga, organisasi akan mengeluarkan instruksi agar anggota KSPI dan FSPMI tidak berbelanja di toko Indomaret di seluruh Indonesia, jika Anwar Bessy tidak dibebaskan dan hak-hak buruh tidak diberikan. Keempat, melakukan kampanye internasional di sidang ILO pada bulan Juni 2021 dengan tema Indomaret sebagai perusahaan ritel terbesar di Indonesia mengabaikan hak-hak buruh dan mengkriminalisasi buruhnya.
Kelima, melakukan aksi di kantor-kantor instansi pemerintah untuk menyuarakan agar Anwar Bessy dibebaskan. Keenam, akan melakukan aksi terus-menerus di kantor Bursa Efek Indonesia di Jakarta. Sebab, Indomaret Group adalah perusahaan terbuka (Tbk) sehingga berkewajiban, salah satunya memenuhi hak-hak buruh termasuk membuat PKB.
Selain keenam hal di atas, kata Said Iqbal, KSPI dan FSPMI juga akan melakukan langkah-langkah lain yang akan diputuskan kemudian.
"Semua kegiatan di atas akan dilakukan oleh KSPI dan FSPMI dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar protokol kesehatan sesuai arahan Satgas COVID-19," tegasnya.
(aid/zlf)