Wow! Goodyear Dituduh Belum Gaji Karyawan Rp 17 M, Beneran Nih?

Wow! Goodyear Dituduh Belum Gaji Karyawan Rp 17 M, Beneran Nih?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 31 Mei 2021 08:26 WIB
Ban mobil otonom Goodyear
Foto: Carbuzz
Jakarta -

Goodyear Tire & Rubber Co mengalami tuduhan telah melanggar hak pekerja asing di pabriknya yang berada di Malaysia. Berdasarkan dokumen pengadilan dan pengaduan yang diajukan oleh para pekerja, produsen ban asal Amerika itu tidak membayar gaji dan lembur pekerjanya.

Dilansir dari I, Senin (31/5/2021), enam pekerja asing dan pejabat di Departemen Tenaga Kerja Malaysia, mengatakan Goodyear telah melakukan pemotongan gaji dan jam kerja yang berlebihan.

Sebelumnya Departemen Tenaga Kerja telah mendenda Goodyear pada 2020 karena terlalu banyak mempekerjakan karyawan asing dengan bayaran yang kurang. Seorang mantan pekerja mengatakan perusahaan menyimpan paspornya secara ilegal, di mana ada surat pengakuan yang ditandatangani pada Januari 2020 dan baru bisa mendapatkannya kembali setelah 8 tahun bekerja di Goodyear.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuduhan ini pertama muncul ketika 185 pekerja asing mengajukan tiga pengaduan terhadap Goodyear Malaysia di pengadilan industri negara itu, dua pada 2019 dan satu pada 2020, atas ketidakpatuhan terhadap perjanjian kerja bersama.

Para pekerja menuduh perusahaan tidak memberi mereka tunjangan shift, bonus tahunan dan kenaikan gaji meskipun tunjangan ini tersedia untuk staf lokal, yang diwakili oleh serikat pekerja.

ADVERTISEMENT

Pengadilan memenangkan pekerja asing dalam dua kasus tahun lalu, di mana mereka berhak atas hak yang sama dengan karyawan Malaysia. Menurut putusan dan pengacara pekerja, Goodyear diperintahkan untuk membayar kembali gaji dan mematuhi kesepakatan bersama.

Sekitar 150 slip gaji pekerja Goodyear diajukan ke pengadilan sebagai bukti gaji belum dibayar. Menunjukkan beberapa migran bekerja lembur sebanyak 229 jam sebulan, melebihi batas Malaysia 104 jam.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Ingat! Vaksin Gotong Royong Gratis dan Dilarang Potong Gaji Karyawan

[Gambas:Video 20detik]



Para pekerja asing menuntut sekitar US$ 1,21 juta atau setara Rp 17,27 miliar (kurs Rp 14.270/US$) gaji yang belum dibayar. Para pekerja tersebut berasal dari Nepal, Myanmar dan India.

"Mereka ditempatkan dalam situasi di mana mereka ditolak hak penuhnya sebagaimana ditentukan (oleh undang-undang). Itu adalah diskriminasi," kata Pengacara Serikat Pekerja, Chandra Segaran Rajandran.

Tak tinggal diam, Goodyear telah menggugat kedua putusan tersebut di pengadilan tinggi. Keputusan banding diharapkan pada 26 Juli. Putusan untuk kasus ketiga, untuk masalah yang sama, akan jatuh tempo dalam beberapa minggu mendatang.

Mengutip proses pengadilan, Goodyear menolak mengomentari tuduhan apa pun. Berdasarkan putusan pengadilan tahun lalu, Goodyear Malaysia mendalilkan bahwa pekerja asing tidak berhak atas manfaat kesepakatan bersama karena mereka bukan anggota serikat.

Goodyear mengatakan bahwa mereka memiliki kebijakan dan praktik yang kuat terkait melindungi hak asasi manusia. "Kami menanggapi dengan serius segala dugaan perilaku tidak pantas yang berkaitan dengan rekan, operasi, dan rantai pasokan kami," kata seseorang perwakilan dalam email.


Hide Ads