Carut-Marut Data Subsidi Diungkap Banggar: Dinikmati Pejabat-DPR

Carut-Marut Data Subsidi Diungkap Banggar: Dinikmati Pejabat-DPR

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 31 Mei 2021 15:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti menggelar rapat dengan Banggar DPR membahas RAPBN Tahun anggaran 2020. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Kahar Muzakir  dan didampingi wakilnya Said Abdullah dan Jazilul Fawaid.
Ilustrasi Rapat di Banggar DPR RI Sebelum COVID-19/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah mengungkapkan sistem pengelolaan anggaran subsidi oleh pemerintah masih lemah.

Hal itu diungkapkannya saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Rapat kerja antara Banggar DPR RI dan pemerintah hari ini membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2022 dan RKP Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga menaruh perhatian terhadap kebijakan manajemen pengelolaan subsidi yang digunakan selama ini masih memiliki kelemahan yang mendasar, mulai dari validitas data, pengendalian harga hingga volume," kata Said, Senin (31/5/2021).

Said mengatakan, masih terdapat exclusion error dan inclusion error dalam realisasi pemberian subsidi. Menurut dia, masih banyak ditemukan pihak yang seharusnya berhak menerima tetapi tidak menerima subsidi dan sebaliknya.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan, masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam kelompok 40% hanya menikmati 26% dari subsidi listrik. Begitu pula dengan LPG 3 kg, yaitu 30% rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah hanya menikmati 22% dari subsidi LPG 3 kg, sementara 86% dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu.

"Termasuk yang ikut menikmati para pejabat pemerintah, anggota DPR dan kelompok masyarakat mampu lainnya," katanya.

"Padahal konstitusi telah mengamanatkan bahwa penyaluran subsidi seharusnya bersifat tertutup (by name by address). Inilah yang harus kita perbaiki pada tahun 2022, agar kita bisa memberikan rasa keadilan dan melindungi masyarakat miskin dan rentan yang berhak menerima subsidi," tambahnya.

Tonton juga Video: Ini Alasan RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Selesai Dibahas

[Gambas:Video 20detik]



(hek/ara)

Hide Ads