Sebanyak 193 kapal tradisional khususnya di bawah GT 7 yang berada di wilayah Kepulauan Seribu Jakarta Utara diperiksa aspek kelaiklautan kapal dan sertifikatnya pada 29-30 Mei oleh tim Pasopati Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pas kecil yang diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt. Hermanta mengungkapkan kegiatan ini merupakan tugas pertama tim Pasopati usai dibentuk.
"Tim teknis, pengukuran, pemeriksaan dan sertifikasi kelaiklautan kapal dilakukan oleh Tim Pasopati yang dibentuk oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan laut, pada tanggal 29-30 Mei 2021 berangkat ke Pulau Pari, Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung," katanya, Senin (31/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan kapal di masing-masing pulau yang telah diukur Tim Pasopati hingga hari ini yaitu Pulau Tidung sebanyak 44 kapal, Pulau Kelapa 31 kapal, Pulau Lancang dan Pulau Pari 72 kapal, Pulau Pramuka 9 kapal dan Pulau Untung Jawa 37 kapal dengan total keseluruhan sebanyak 193 kapal. Kegiatan pengukuran ini masih akan terus berlangsung hingga semua kapal telah selesai diperiksa.
"Semuanya diberikan Pas Kecil secara gratis tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Berlanjut ke halaman berikutnya.