Apa Kabar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 01 Jun 2021 09:24 WIB
Foto: Jaminan Korban PHK di Omnibus Law Cipta Kerja (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak lama. Program ini nantinya akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan ditujukan kepada para korban PHK yang tercatat sebagai peserta BP Jamsostek.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengungkapkan proses implementasi JKP saat ini baru sampai tahap persiapan regulasi.

Regulasi yang dimaksud adalah bersifat teknis yang berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun aturan tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP.

"Sampai dengan saat ini kami juga sedang melakukan koordinasi regulasi dengan KL untuk mendapatkan aturan operasional yang lebih teknis lagi pada level aturan menteri baik itu Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan dan peraturan badan dan direksi dan di internal kami," kata Pramudya dalam video conference, Senin (31/5/2021).

Selain regulasi, Pramudya menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan infrastruktur operasional program JKP, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP), sistem, hingga regulasi untuk internal. Adapun proses integrasi data dengan BPJS Kesehatan.

"Untuk program JKN ini pun masih on progress prosesnya. Harapannya nanti di Juni ini kami bisa sama-sama memastikannya, karena salah satu kriteria yang eligible menerima JKP adalah mengikuti program JKN," ujarnya.

"Untuk itu integrasi data menjadi salah satu bagian penting, itu persiapan-persiapan yang kami siapkan sampai saat ini, dan masih proses. Sementara itu persiapan internal maupun bersama dengan KL lain untuk regulasi," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengungkapkan pemanfaatan program JKP nantinya tidak menambah beban iuran peserta. Penambahan iuran JKP nantinya akan disubsidi oleh pemerintah.

Namun demikian, dirinya mengatakan program JKP nantinya bisa diberikan langsung kepada para peserta yang tercatat patuh dalam hal pembayaran iuran program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, dia menyebut ada empat tantangan dalam mengimplementasikan program JKP. Pertama, meningkatkan jumlah peserta di tengah pandemi COVID-19.

"Jadi tren kepesertaan kita di pandemi ini beberapa industri alami tekanan sehingga jumlah peserta turun, nah JKP baru lahir. Jadi tantangannya adalah bagaimana akselerasi jumlah peserta agar banyak orang yang bisa nikmati JKP, karena JKP dilahirkan sebagai satu insentif bagi peserta," katanya.

Kedua, meningkatkan kepatuhan peserta. Menduru dia, tingat kepatuhan menjadi salah satu syarat bagi para peserta mendapatkan program JKP.

"Bagi yang patuh nanti otomatis tanpa tambahan iuran, jadi perusahaan akan bayar seperti biasa, tapi oleh pemerintah ditambahkan iuran 0,22% dan sebagian iuran JKK dan JKM yang dibayarkan seperti biasanya akan dilakukan rekomposisi iuran," kata Zainudin.

Ketiga, tantangannya adalah pengintegrasian dengan data JKN. Keempat, tantangannya dalam mengenai hubungan kerja khususnya para pekerja outsourcing dan tenaga kontrak.

"Dia pindah-pindah, ini tantangan tersendiri. Bagaimana administrasi terkait dengan hubungan kerjanya menjadi lebih bagus," ujarnya.

"Itu minimal 4 tantangan yang dihadapi JKP. Namun kami optimis dengan program baru ini akan trigger kepatuhan kepesertaan jaminan sosial, bukan hanya di BPJS Ketenagakerjaan tapi juga JKN karena yang mau diciptakan JKP ini adalah ekosistem jaminan sosial yang baik," ungkapnya.




(hek/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork