Pengumuman Buat Kepala Lembaga, Ini Syarat Biar Gaji ke-13 PNS Cair

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 01 Jun 2021 23:00 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Sino Images Studio
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah siap dibayarkan di minggu pertama Juni 2021. Hal itu disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto.

"Gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (1/6/2021).

Dia menjelaskan Kemenkeu telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L) untuk mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh tiap-tiap K/L untuk mencairkan gaji ke-13 kepada para PNS di lingkungan masing-masing instansi.

"Dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, K/L sudah dapat mendownload aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," sebutnya.

Hadiyanto memastikan seluruh KPPN di Indonesia sudah siap untuk mencairkan gaji ke-13 PNS.

"Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan Gaji 13," tambah Hadiyanto.




(toy/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork