Lalu, program neraca komoditas yang bertujuan untuk menyediakan data yang lengkap dan valid sebagai dasar perumusan kebijakan penyediaan bahan baku atau bahan penolong industri dalam negeri. Selanjutnya, data supply demand, pengendalian impor dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri.
Mengenai pagu indikatif sebesar Rp 2,61 triliun, Agus mengatakan, akan dimanfaatkan untuk belanja pegawai sekitar Rp 797 miliar, belanja operasional sebesar Rp 360 miliar, dan belanja non operasional sebesar Rp 1,45 triliun.
Dari pagu ini, dikatakan Agus juga terdapat alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 969 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara sebaran pagu indikatif kepada unit eselon I di bawah Kementerian Perindustrian sebagai berikut, Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp 220 miliar dan Ditjen Industri Agro sebesar Rp 100 miliar.
Selanjutnya, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) sebesar Rp 104 miliar, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) sebesar Rp 116 miliar, dan Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) sebesar Rp 291 miliar.
Lalu untuk anggaran Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp 40 miliar, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) sebesar Rp 663 miliar, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) sebesar Rp 91 miliar, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) sebesar Rp 982 miliar.
(hek/ara)