30 Juta UMKM Ditargetkan Masuk Ekosistem Digital di 2024

30 Juta UMKM Ditargetkan Masuk Ekosistem Digital di 2024

Erika Dyah - detikFinance
Kamis, 03 Jun 2021 17:51 WIB
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari
Foto: Kemenkop UKM
Jakarta -

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengungkap pemerintah mencanangkan program digitalisasi untuk mendorong peningkatan daya saing UMKM. Program ini menargetkan 30 juta pelaku UMKM untuk masuk dalam ekosistem digital pada tahun 2024.

Kendati menjadi tantangan yang tak mudah, ia mengatakan program ini harus tetap dilaksanakan demi perbaikan struktur ekonomi nasional yang didominasi oleh sektor usaha tersebut. Fiki pun menjelaskan, jumlah UMKM yang sudah onboarding di ekosistem digital saat ini baru mencapai 19% atau sekitar 12 juta UMKM.

Menurutnya, jumlah ini relatif lebih besar jika dibanding tahun 2020 lalu yang masih di angka 13% atau sekitar 8 juta UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya disrupsi akibat pandemi, tetapi disrupsi teknologi mengharuskan UMKM go digital. Jadi mohon dukungan dari seluruh komponen untuk mendigitalisasi UMKM. Nah, ini fokus utama transformasi UMKM di Kemenkop UKM," kata Fiki dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Diketahui, Fiki mewakili Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam webinar nasional bertema Pers Mendorong Perbankan Mempercepat Digitalisasi Sektor UMKM dan Sistem Pembayaran 2025 yang berlangsung Rabu (2/6).

ADVERTISEMENT

Dalam acara tersebut, ia pun menjelaskan bahwa digitalisasi menjadi kunci utama untuk mendorong pemulihan ekonomi. Terlebih, dampak pandemi menyebabkan terjadinya penurunan mobilitas barang dan orang, sehingga memicu penurunan permintaan produk barang dan jasa serta order yang sepi pada sektor usaha, termasuk UMKM.

Oleh karena itu, Fiki menilai perlunya terobosan dan inovasi agar UMKM bisa lebih tahan banting dan bisa tetap tumbuh di tengah pandemi, yaitu melalui digitalisasi.

Fiki mengatakan sejak pandemi COVID-19 di Indonesia, justru terjadi peningkatan jumlah transaksi secara daring sebesar 26% atau 3,1 juta transaksi per hari. Selain itu, terjadi juga kenaikan pengiriman barang mencapai 35%. Menurutnya, hal ini dapat menjadi peluang besar bagi UMKM untuk bisa memenuhi pasar daring yang terbuka sangat lebar.

"Transformasi digital di era pandemi ini menjadi sebuah keniscayaan sebab di tengah kebijakan PPKM dan PSBB itu sangat berdampak pada aktivitas usaha UMKM. Ini jelas berbeda dengan krisis 1998 atau krisis sebelumnya di mana UMKM kala itu menjadi bantalan atau striker untuk bangkitkan ekonomi," lanjutnya.

Ia pun menyebutkan adanya sejumlah tantangan yang harus dicarikan solusi dalam mendorong UMKM masuk ke ekosistem digital. Pertama, terkait dengan literasi digital bagi UMKM nasional yang relatif masih rendah. Hal ini menjadi salah satu persoalan utama pemerintah agar literasi terus ditingkatkan.

"Survei dari Kemenkop UKM bersama iDEA (Indonesian E-Commerce Association) ternyata 75% keberlanjutan dari UMKM setelah masuk ke e-commerce itu sulit mempertahankan sisi karakteristik, layanan purna jual, dan lainnya," ujar Fiki.

Tantangan kedua adalah kapasitas produksi UMKM masih relatif rendah. Menurutnya, hal ini membuat daya saing UMKM masih lemah lantaran tidak bisa memenuhi order yang besar. Ketiga, sulitnya UMKM memenuhi aspek kualitas dan konsistensi produk yang sama. Artinya produk UMKM yang satu dengan yang lain belum standar.

Sementara yang terakhir, ia mengatakan ada tantangan akses pasar yang belum sepenuhnya bisa dioptimalkan meski sudah masuk dalam ekosistem digital.

Fiki menilai hal ini menjadi PR besar bagi pemerintah, asosiasi, swasta, dan semua pihak terkait untuk bisa mengurai persoalan-persoalan mendasar dari UMKM ketika sudah memanfaatkan media digital. Terlebih saat ini ada sekitar 37% pengguna jasa internet baru dan sebanyak 93% konsumen akan tetap memanfaatkan digital, dengan rata-rata penggunaan media digital antara 4,3-4,7 jam penggunaan online per hari.

"Sesuai amanah dari UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan PP-nya, maka ada kewajiban bagi Kementerian/ Lembaga dan BUMN untuk mengalokasi 40% dari belanjanya untuk menyerap produk-produk UMKM. Jadi, ini kesempatan yang harus kita optimalkan," pungkas Fiki.

(mul/mpr)

Hide Ads