3 Fakta Baru Satgas BLBI Tagih Uang Negara Rp 101,45 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 04 Jun 2021 18:00 WIB
Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah resmi dilantik pemerintah. Satgas akan menagih utang BLBI kepada obligor dan debitur sebanyak Rp 101,45 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md selaku Dewan Pengarah BLBI menegaskan tidak akan ada obligor dan debitur dalam kasus BLBI ini bisa lolos penagihan.

Dia menegaskan pemerintah sudah mengantongi semua data-data penagihan utang yang harus dilakukan, dan akan mengejar semua pihak yang tertagih.

"Tidak ada yang bisa bersembunyi! Karena di sini daftarnya ada dan Anda semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tahu, Anda pun tahu, sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja," ungkap Mahfud di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).

Satgas ini dibentuk sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Rionald Silaban yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, menjadi ketuanya.

Berikut ini 3 fakta baru soal Satgas BLBI yang bakal mulai menagih utang BLBI:

1. Pihak yang Diburu Satgas

Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku anggota Dewan Pengarah Satgas BLBI menyatakan negara akan melakukan hak tagihnya terhadap pihak-pihak yang berstatus obligor dan debitur.

Obligor, adalah para pemilik bank yang pernah dibantu oleh negara melalui BLBI pada saat krisis ekonomi 1998. Namun, sejak tahun 1998 sampai sekarang para pemilik bank ini belum melunasi dana talangan dari program BLBI.

"Hak tagih negara ini terdiri dari mereka yang statusnya adalah obligor yaitu para pemilik dari bank-bank yang dibantu oleh negara melalui BLBI," ungkap Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

BLBI sendiri adalah dana talangan yang diberikan negara melalui Bank Indonesia untuk menyelematkan bank-bank yang hampir bangkrut saat masa krisis ekonomi.

Selain mengejar para pemilik bank yang belum melunasi dana talangan, Sri Mulyani juga menjelaskan Satgas BLBI akan mengejar para debitur. Orang-orang ini adalah pihak peminjam dari bank-bank yang mendapatkan bantuan oleh negara dengan program BLBI.

Namun, para debitur tersebut tidak mengembalikan dan melunasi pinjamannya hingga bank-bank tersebut bangkrut.

"Lalu juga debitur, yaitu mereka yang pinjam dari bank-bank yang dibantu oleh negara, mereka yang pinjam kemudian tidak kembalikan yang menyebabkan bank itu kolaps," ungkap Sri Mulyani.

2. Ancaman Blokir Akses Keuangan

Sri Mulyani mengatakan Satgas BLBI bisa mengajukan pemblokiran kepada obligor dan kreditur BLBI yang bandel tak mau bayar utang kepada negara.

Dia menjelaskan Satgas bisa bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir akses keuangan dari para tertagih BLBI.

"Kami akan kerja sama dengan BI dan OJK, agar akses mereka terhadap lembaga keuangan bisa kita lakukan pemblokiran. Karena namanya mereka ini jelas, peruasahannya dulu mungkin ada," ungkap Sri Mulyani.

Dia mengatakan dalam melakukan penagihan utang BLBI kepada obligor dan kreditur, pelacakan aset akan sangat penting. Maka dari itu Satgas BLBI juga menggandeng Badan Reserse Kriminal Polri, Kejaksaan Agung, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

"Kami akan hubungi mereka tersebut makanya jadi ada pelacakan dari sisi penagihan dan mitigasi. Ini lah peran Bareskrim, Kejaksaan, dan BIN sangat penting," ungkap Sri Mulyani.

3. Rincian Utang BLBI Rp 110,45 T

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang juga menjadi Ketua Satgas BLBI menjelaskan, dari Rp 110,45 triliun uang negara yang akan ditagihkan ada dua jenis pihak obligor yang akan dikejar Satgas BLBI. Jumlah tagihannya mencapai sekitar Rp 40 triliun.

Jenis obligor yang pertama adalah yang banknya terdaftar oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mendapatkan kucuran dana BLBI. Jumlahnya mencapai Rp 30 triliun. Kemudian, yang kedua adalah obligor yang banknya dalam posisi dilikuidasi saat itu, jumlahnya Rp 10 triliun.

"Untuk obligor yang eks BPPN itu sekitar Rp 30 triliun. Lalu untuk obligor eks bank dalam likudiasi itu sekitar Rp 10 triliun," papar Rionald.

Kemudian, sisa uang yang akan dikejar Satgas BLBI akan ditagihkan kepada para debitur. Rionald mengatakan, debitur yang memiliki utang tak dibayar sebanyak Rp 25 miliar ke atas akan dikejar oleh Satgas BLBI, sementara yang utangnya di bawah itu akan diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Debitur yang akan dibawa ke Satgas adalah yang tagihannya di atas Rp 25 miliar. Di bawah itu ke PUPN," kata Rionald.



Simak Video "KPK Beberkan Tahapan Sebelum Putuskan Setop Kasus BLBI"

(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork