Keras! Prancis Denda Google Rp 3,8 Triliun

Keras! Prancis Denda Google Rp 3,8 Triliun

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 07 Jun 2021 22:16 WIB
Google Digugat oleh AS atas Dugaan Memonopoli Persaingan Internet
Ilustrasi/Foto: DW (News)

Google mengumumkan dalam sebuah blog pada hari Senin bahwa mereka akan membuat serangkaian perubahan pada teknologi periklanannya.

"Kami menyadari peran yang dimainkan oleh teknologi iklan dalam mendukung akses ke konten dan informasi dan kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan regulator dan berinvestasi dalam produk dan teknologi baru yang memberikan lebih banyak pilihan dan hasil yang lebih baik kepada penerbit saat menggunakan platform kami," tulis Direktur Hukum Google Prancis, Maria Gomri.

Penyelidikan dilakukan setelah News Corp yang berbasis di AS, surat kabar Prancis Le Figaro dan grup pers Belgia Rossel mengajukan keluhan terhadap Google.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulator di seluruh Eropa menekan raksasa teknologi utama AS di tengah kekhawatiran bahwa mereka menggunakan terlalu banyak kekuasaan pada 700 juta lebih warga blok itu.

Pekan lalu, Facebook dilanda penyelidikan antimonopoli dari regulator di Inggris Raya dan Eropa.

ADVERTISEMENT

Komisi Eropa telah meluncurkan penyelidikan terhadap Amazon, Google, dan Microsoft selama beberapa tahun terakhir, sementara Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris Raya juga telah memulai penyelidikan terhadap Google dan Apple sejak menjadi regulator independen setelah keluar dari UE.


(toy/hns)

Hide Ads