Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12%, Ini Barang yang Kena

Aulia Damayanti  - detikFinance
Selasa, 08 Jun 2021 11:15 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan dinaikkan dari 10% menjadi 12%, sebagaimana tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draft tersebut, Pasal 7 Ayat 1 tertulis, tarif PPN adalah 12%. Jadi, apa itu PPN dan apa saja barang yang akan terdampak kenaikan PPN. Berikut fakta-faktanya:

Apa Itu PPN?

Mengutip laman Kementerian Keuangan, Selasa (8/6/2021), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Sekarang tarif PPN yang berlaku 10%.

Namun ada rencana tarif itu akan dinaikkan ke 12%. Dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan pada Ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Wacana Kenaikan PPN

Pemerintah berencana mengubah tarif PPN dari 10% menjadi 12%. Upaya pemerintah mengerek tarif PPN tersebut tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draft tersebut, Pasal 7 Ayat 1 tertulis, tarif PPN adalah 12%. "Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%," demikian bunyi pasal 7 ayat 1 dikutip detikcom.

Perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Tak Semua Kena Tarif 12%

Ternyata tidak semua barang atau jasa kena kenaikan tarif PPN 12%. Pada ayat 2 dijelaskan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Pasal 7A ayat 1 menerangkan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 atau ayat 3, yakni atas:

a. Penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu;
b. Impor barang kena pajak tertentu; dan
c. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pasal 7A ayat 2 menerangkan tarif berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

"Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi ayat 3.

Lihat juga video 'Bahas Kenaikan PPN, Ekonom Singgung Diskon Pajak Mobil Mewah':



Apa saja yang kena PPN? Cek halaman berikutnya.




(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork