Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes rencana sembako sebagai objek pajak. Ketua umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengungkapkan hal ini dirasa akan sangat memberatkan para pedagang sembako di pasar.
"Kami IKAPPI mengerti, kondisi keuangan negara sedang sulit dan Kementerian Keuangan dipressure untuk mendapatkan pembiayaan," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (9/6/2021).
Abdullah menyebutkan jika kebijakan ini benar-benar dilakukan maka ada potensi kenaikan harga pada barang tersebut.
Baca juga: Beli Sembako Bakal Kena Pajak |
"Hal ini akan merugikan masyarakat juga, karena harga pasti akan naik. Apalagi ditambah pandemi COVID-19 semakin berat. Seharusnya memberikan subsidi atau insentif bukannya menarik pajak," jelas dia.
Barang yang akan dikenakan pajak adalah beras dan gabah, sagu, jagung, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayuran, ubi-ubian, bumbu dan gula konsumsi.
Abdullah menjelaskan IKAPPI mencatat lebih dari 50% omzet pedagang pasar masih turun. Apalagi sekarang pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan pada beberapa bulan belakangan.
Tonton juga Video: PDIP-PKS-PPP soal Wacana Kenaikan PPN: Ekonomi Berat, Berimbas ke Rakyat
(kil/fdl)