3 Fakta Gaji Karyawan Garuda Rp 327 M Belum Bayar

3 Fakta Gaji Karyawan Garuda Rp 327 M Belum Bayar

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 09 Jun 2021 21:00 WIB
Pesawat Garuda Indonesia tujuan Gorontalo kembali mendarat ke Makassar karena mengalami masalah mesin (Bakri/detikcom).
Foto: Pesawat Garuda Indonesia tujuan Gorontalo kembali mendarat ke Makassar karena mengalami masalah mesin (Bakri/detikcom).
Jakarta -

Kondisi keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam kondisi tidak baik. Maskapai pelat merah itu bahkan harus menunda gaji karyawan.

Berikut 3 faktanya:

1. Garuda Rp 327 M Belum Dibayar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (9/6/2021), Garuda Indonesia mengaku belum membayar tunjangan gaji karyawan sebesar US$ 23 juta atau setara Rp 327,93 miliar (kurs Rp 14.258) per 31 Desember 2020.

"Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar USD 23 Juta," kata manajemen Garuda Indonesia.

ADVERTISEMENT

2. Gaji Ditunda Sejak April Lalu

Sebagai respons terhadap tekanan kinerja imbas pandemi COVID-19, terhitung dari April-November 2020 Garuda Indonesia telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan pada tahun 2020 dengan besaran sebagai berikut:

1. Direksi dan Komisaris : 50%
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%
3. Senior Manager: 25%
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%
5. Duty Manager dan Supervisor: 15%
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa : 10%

3. Tawarkan Pensiun Dini

Demi keberlangsungan operasional, Garuda Indonesia juga terpaksa mempercepat penyelesaian kontrak untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, mempercepat program pensiun kepada karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan di tahun 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai (WFH/WFO).

"Sumber pendanaan kas perseroan untuk mendanai keberlangsungan operasional perseroan dalam jangka pendek bersumber dari pendapatan operasional perseroan. Di samping itu, kesepakatan restrukturisasi kewajiban usaha antara perseroan dengan beberapa BUMN dan juga lessor tentunya turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan operasional perseroan dapat terjaga," ujarnya.

(aid/eds)

Hide Ads