Tok! Komisi XI Setuju Anggaran Kemenkeu Tahun Depan Rp 43,19 T

Tok! Komisi XI Setuju Anggaran Kemenkeu Tahun Depan Rp 43,19 T

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 10 Jun 2021 19:45 WIB
Komisi XI DPR bersama Menkeu Sri Mulyani dan Menteri PPN Bambang Brodjonegoro gelar rapat kerja bersama. Rapat itu bahas laporan keuangan pemerintah pusat 2017.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2022 sebesar Rp 43,19 triliun. Hal ini disepakati setelah rapat kerja (raker) berlangsung sekitar empat jam dari pukul 13.45 WIB dan berakhir 17.45 WIB.

"Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2022 Rp 43.197.827.984.000," kata Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto dalam raker bersama Kemenkeu, Kamis (10/6/2021).

Total pagu tersebut dengan rincian per program sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kebijakan fiskal - Rp 27.416.392.000

2. Pengelolaan Penerimaan Negara - Rp 3.209.540.842.000

ADVERTISEMENT

3. Pengelolaan Belanja Negara - Rp 18.385.752.000

4. Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko - Rp 144.004.172.000.

5. Dukungan Manajemen - Rp 39.798.480.824.000

Berdasarkan sumber dana, pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:

1. Rupiah Murni - Rp 33.625.032.287.000

2. PNBP - Rp 7.086.197.000

3. BLU - Rp 9.565.709.500.000

"Anggaran BLU akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi XI DPR RI," kata Dito.

Melalui fungsi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta memastikan belanja pemerintah pusat di setiap kementerian dan lembaga memiliki 'spending better', yang ditandai dengan belanja yang efisien, produktif, menghasilkan multiplier effect terhadap perekonomian, dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan.

Selain itu, Komisi XI dan Menteri Keuangan menyepakati bahwa dalam menjalankan program-program strategis pada 2022 agar melakukan upaya, kebijakan dan program yang diarahkan pada penerimaan perpajakan yang sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional, pendalaman pasar keuangan, inovasi pembiayaan, implementasi penganggaran berbasis kinerja di setiap kementerian lembaga dan pemerintah daerah.

"Serta mengoptimalkan manfaat dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi dan terkonsolidasi," kata Dito.

(aid/eds)

Hide Ads