Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan banding yang diajukan PT PP (Persero) Tbk atau PTPP melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Alhasil, PP tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar karena telat melaporkan akuisisi PT Centurion Perkasa Iman (CPI).
"Menolak permohonan keberatan dari Pemohon. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)," demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dilansir websitenya, Jumat (11/6/2021).
Putusan itu diketok oleh Mochammad Djoenaidie dengan anggota Duta Baskara dan Kadarisman Al Riskandar. Majelis menilai karena tidak adanya hubungan afiliasi antara PP dengan PT Centurion Perkasa Iman, baik langsung maupun tidak langsung sebelum terjadi pengambilalihan, maka tindakan pengambilalihan saham oleh KPPU wajib dilaporkan kepada KPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya maka dalil keberatan Pemohon yang mendalilkan PT CPI merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Pemohon tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," ujar majelis.
KPPU juga menolak alasan PP. Di mana PP mendalilkan pengambilalihan saham PT CPI itu belum memberikan manfaat finansial kepada PTPP dan pengambilalihan saham PT CPI oleh PTPP semata-mata dimaksudkan untuk mengembalikan hak-hak (piutang) PP yang ada pada PT CPI yang telah lama jatuh tempo (debt to equity swap).
"Tidak berdasar hukum untuk batalnya ketentuan Pasal 29 UU Antimonopoli jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dalam menjatuhkan Putusan KPPU Perkara Nomor: 19/KPPU-M/2020 oleh karenanya haruslah ditolak pula," ujar majelis.
Nah, bagaimana awal mula kasus yang menimpa PTPP bergulir? Langsung klik halaman berikutnya.