Banding Lawan KPPU Kandas, PTPP Tetap Didenda Rp 1 Miliar

Banding Lawan KPPU Kandas, PTPP Tetap Didenda Rp 1 Miliar

Andi Saputra - detikFinance
Jumat, 11 Jun 2021 15:40 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan banding yang diajukan PT PP (Persero) Tbk atau PTPP melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Alhasil, PP tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar karena telat melaporkan akuisisi PT Centurion Perkasa Iman (CPI).

"Menolak permohonan keberatan dari Pemohon. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)," demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dilansir websitenya, Jumat (11/6/2021).

Putusan itu diketok oleh Mochammad Djoenaidie dengan anggota Duta Baskara dan Kadarisman Al Riskandar. Majelis menilai karena tidak adanya hubungan afiliasi antara PP dengan PT Centurion Perkasa Iman, baik langsung maupun tidak langsung sebelum terjadi pengambilalihan, maka tindakan pengambilalihan saham oleh KPPU wajib dilaporkan kepada KPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya maka dalil keberatan Pemohon yang mendalilkan PT CPI merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Pemohon tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," ujar majelis.

KPPU juga menolak alasan PP. Di mana PP mendalilkan pengambilalihan saham PT CPI itu belum memberikan manfaat finansial kepada PTPP dan pengambilalihan saham PT CPI oleh PTPP semata-mata dimaksudkan untuk mengembalikan hak-hak (piutang) PP yang ada pada PT CPI yang telah lama jatuh tempo (debt to equity swap).

ADVERTISEMENT

"Tidak berdasar hukum untuk batalnya ketentuan Pasal 29 UU Antimonopoli jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dalam menjatuhkan Putusan KPPU Perkara Nomor: 19/KPPU-M/2020 oleh karenanya haruslah ditolak pula," ujar majelis.

Nah, bagaimana awal mula kasus yang menimpa PTPP bergulir? Langsung klik halaman berikutnya.

Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019. Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, PTPP diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019. Sayangnya, PTPP baru memberitahukan akuisisi saham itu kepada KPPU dua hari setelahnya, yakni pada 16 Agustus 2019. Hal itu terbukti dalam perhitungan tanggal efektif akuisisi saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan.

Setelah itu, KPPU menyelidiki dugaan keterlambatan itu dan masuk dalam daftar perkara di lembaga tersebut dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020.

Akhirnya, Majelis Komisi memutuskan PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Sebagai perusahaan yang menghormati hukum, Perseroan memahami keputusan yang telah dibacakan dan akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Dengan adanya hak pengajuan keberatan, Perseroan akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan," ujar Corporate Secretary PT PP Yuyus Juarsa, Senin (15/2/2021).


Hide Ads