Beberapa waktu terakhir rencana pemerintah terkait pengenaan PPN ramai diperbincangkan. Hal ini karena pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12%. Sebenarnya apa itu PPN?
Menurut laman resmi kemenkeu.go.id PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredaran dari produsen ke konsumen.
PPN ini masuk dalam jenis pajak tidak langsung. Artinya pajak ini disetorkan oleh pihak lain, dalam hal ini pedagang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Setuju Nggak Sembako dan Sekolah Kena Pajak? |
Saat ini, Indonesia masih menganut sistem tarif tunggal untuk PPN yaitu sebesar 10%. Sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 1994, Undang-undang No 18 Tahun 2000 dan Undang-undang No 42 Tahun 2009.
Lalu mana saja objek yang kena PPN? Ini daftarnya:
Dari laman resmi pajak.go.id disebutkan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: (Pasal 4 ayat (1) UU PPN).
- penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- impor BKP;
- penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
- ekspor JKP oleh PKP.