Geger Rencana Pajak Sembako-Sekolah, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 12 Jun 2021 08:30 WIB
Foto: Ari Saputra: Staf khusus Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo
Jakarta -

Pemerintah buka suara soal hebohnya rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan dan kesehatan. Ditegaskan, rencana ini baru wacana dan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Staf khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo menjelaskan penerapan PPN tersebut bukan untuk saat ini, melainkan setelah kondisi ekonomi nasional pulih dari imbas pandemi COVID-19

"Kami komitmen, penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tidak akan terjadi saat masa pandemi. Kita mau ekonomi benar-benar pulih, sekarang saat ini kita siapkan semuanya. Tidak benar kalau ada pajak sembako dalam waktu dekat, jasa pendidikan, kesehatan, besok atau lusa, bulan depan, atau tahun ini dipajaki, tidak," ungkap Yustinus, dalam webinar Narasi Institut, Jumat (11/6/2021).

Dia mengatakan sampai saat ini pun RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sama sekali belum dibahas di DPR.

"RUU ini masih di pimpinan DPR bahkan belum diparipurnakan dan belum sama sekali dibahas, kami dengarkan saja aspirasi banyak pihak saat ini," tegas Yustinus.

Di sisi lain, pemerintah bukan mau memajaki sembako hingga jasa pendidikan lewat penerapan PPN, melainkan menggeser paradigma pajak atas penjualan nilai ke pajak atas barang dan jasa. Dengan begitu semua hal memang bisa menjadi objek pajak PPN.

"Tidak ada PPN sembako, atau pendidikan, ini adalah upaya desain yang lebih komprehensif dan menggeser paradigma pajak atas penjualan nilai ke pajak atas barang dan jasa, pada dasarnya semua barang jasa dapat jadi objek PPN," papar Yustinus.

Tapi bukan berarti penerapan PPN akan dilakukan pada barang sembako dan kebutuhan pokok. Memang barang-barang ini menjadi objek PPN, namun pemerintah bisa saja mengecualikan dan memberikan fasilitas khusus untuk sembako hingga jasa pendidikan.

Misalnya saja menjadikannya PPN 0%. Yang penting menurutnya adalah barang dan jasa ini bisa dicatat sebagai objek pajak PPN.

"Bahan kebutuhan pokok juga bisa jadi objek PPN, tapi ada UU atau aturan pemerintah bisa dikecualikan dan diberikan fasilitas. Dengan menjadikan mereka objek pajak, meski dikenai pajak 0% itu bisa dicatat administrasi perpajakan kita," ungkap Yustinus.

"Seperti sekarang kita tidak tahu siapa pengusahanya, siapa yang beli, dan siapa yang jual. Itu motivasinya bukan berarti mengejar pajak tersebut," lanjutnya.

Yustinus juga mengatakan ada skema PPN baru yang membuat perpajakan makin adil. Seperti apa? Langsung klik halaman berikutnya.




(hal/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork