Terpopuler Sepekan

PNS Fungsional Dapat Bonus Tunjangan dari Jokowi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 12 Jun 2021 11:45 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam Jabatan Fungsional Alat dan Mesin Pertanian mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021 disebutkan tunjangan ini demi meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS.

Dalam pasal 4, tunjangan akan diberikan kepada PNS yang bekerja di Pemerintah Pusat dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu untuk PNS yang bekerja di Pemda maka dibebankan kepada APBD.

Besar tunjangan yang diberikan untuk PNS ini antara lain Untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya besar tunjangannya Rp 1,26 juta. Kemudian Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Rp 960 ribu. Lalu Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama Rp 540 ribu.

Dalam Pasal 5 juga disebutkan pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




(kil/upl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork