JICT: Pelaku Pungli Pekerja Outsourcing

JICT: Pelaku Pungli Pekerja Outsourcing

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 12 Jun 2021 12:20 WIB
Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Minggu (23/11/2015) kemarin. PT Pelabuhan Indonesia II optimis meraih cashflow atau arus kas sebesar 246 juta dollar Amerika dari sewa JICT, Terminal Koja dan CT1 New Priok. Perbaikan demi perbaikan dari segala lini untuk mewujudkan Pelabuhan terbaik ditingkat dunia terus dibenahi oleh PT Pelindo meskipun sampai saat ini dwelling time di Priok masih tinggi. Dewan Pelabuhan Tanjung Priok (DPTP) masih kecewa dengan belum dilaksanakannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 117/2015 tentang Pemindahan Barang yang melewati waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk menekan masa inap barang (dwelling time). (Foto: Rachman H
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok sudah ditangkap polisi. Senior Manager Corporate Secretary JICT Raditya Arrya mengungkapkan jika pelaku merupakan oknum pekerja outsourcing.

"Kami prihatin dengan adanya praktik pungutan liar yang terjadi, termasuk penangkapan terhadap oknum pekerja outsourcing di terminal JICT yang tidak bertanggung jawab," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021).

Raditya meyakini jika itu adalah kelakuan segelintir kelompok kecil oknum yang melakukan pungli di lingkungan JICT untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Kami selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum untuk memberantas praktik pungli," ujar dia.

Karena itu, pihak JICT berkoordinasi dengan perusahaan outsourcing untuk memastikan peristiwa pungli tak lagi terjadi.

Dia menyebut manajemen meminta perusahaan outsourcing untuk melakukan pembinaan dan mengapresiasi pekerja yang bertanggung jawab dan berdedikasi baik dalam pekerjaan.

"Kepada segelintir oknum pekerja yang terlibat dalam praktik pungli ini diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dia.

JICT akan memperketat dan tetap menerapkan sistem whistleblowing yang telah berjalan di JICT untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan yang terjadi di dunia kerja.

Setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi berat sesuai ketentuan perusahaan yang berlaku. Sebagai operator peti kemas terbesar di Tanjung Priok fokus JICT adalah memberikan layanan yang cepat, aman dan efisien. Apalagi di tengah situasi pandemi saat ini banyak tantangan yang harus dihadapi pelaku usaha ekspor impor yang dilayani JICT.

JICT juga mengajak dan meminta kepada setiap pengguna jasa, pelanggan dan mitra kerja untuk tidak memberikan atau membayar biaya atau bentuk apapun kecuali tarif resmi dan mempunyai tanda terima resmi karena dengan demikian harapannya adalah dengan tindakan ini akan membuat dengan sendiri praktik pungli hilang.

"Kita semua sebagai pelaku usaha di pelabuhan ini harus menjaga iklim usaha yang sehat dan bebas pungli. Semoga langkah penegakan hukum yang tegas dan konsisten ini akan semakin meningkatkan daya saing layanan di Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya di JICT," tambah dia.

(kil/eds)

Hide Ads