Hal serupa disampaikan oleh Anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Daniel Bastian Tandjung. Daniel mengungkapkan praktik pungli yang kerap terjadi di kawasan pelabuhan. Praktek pungli tidak hanya terjadi di satu titik saja, tapi nyaris di semua titik pemberhentian ada saja yang dipalaki.
Kalau menolak, truk biasanya dilempari batu oleh pelaku pungli tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua titik dimintain uang, muter atau belok di jalan raya milik masyarakat aja wajib 'nyawer' kalau tidak truk kena timpuk batu dan sebagainya," ungkapnya.
Menurut Daniel, biasanya per kontainer dipalaki sebesar Rp 50 ribu. Adapun titik-titik pungli biasanya terjadi mulai dari gate pelabuhan sampai proses timbangan.
"Sekitar Rp 50 ribu per container, kasih orang gate, orang lapangan, orang alat, orang timbangan, semua minta duit," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya menyambut baik tindakan pihak kepolisian baru-baru ini.
"Ini tindakan yang sangat berani dan sudah ditunggu-tunggu, mengingat ini sudah mengakar dan lama sekali menjadi normal practice di lingkungan pelabuhan, terutama Priok," kata Daniel.
(hns/hns)