Formula Hitungannya Mau Diubah, Gaji PNS Bakal Naik?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 13 Jun 2021 12:57 WIB
Foto: Gaji ke-13 PNS (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Komponen gaji PNS sedang disusun ulang. Proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan dalam UU tersebut formula gaji PNS akan ditentukan berdasarkan jabatan. Mulai dari beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

"Kalau sekarang kan berdasarkan pangkat atau golongan ruang dan masa kerja," kata Paryono kepada detikcom, Jumat (11/6/2021).

Sementara untuk tunjangan akan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji PNS.

"Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Tunjangan lainnya masuk dalam komponen gaji," jelas Paryono.

Dengan kebijakan baru ini maka ada kemungkinan gaji PNS akan naik, jumlahnya akan lebih tinggi dari saat ini. Jadi, semakin tinggi nilai jabatan, maka akan semakin tinggi pula penghasilan yang didapat.

"Kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan. Semakin besar nilai jabatan, semakin besar gaji," kata Paryono.

Meski begitu, Paryono menyebut belum tentu formula perhitungan gaji PNS yang baru ini akan berlaku tahun depan. Semuanya tergantung kondisi keuangan negara yang saat ini masih fokus penanganan pandemi COVID-19.

"Seluruh kebijakan penetapan gaji PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," tandas Paryono.

Baca di halaman berikutnya untuk mengetahui daftar gaji PNS 2021.




(hal/das)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork