PPnBM 0% Mobil Diperpajang, Ingat Lagi Rincian Tarifnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 13 Jun 2021 15:38 WIB
Ilustrasi PPnBM 0% buat mobil diperpanjang (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon 100% pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atau PPnBM 0% untuk pembelian mobil baru hingga Agustus 2021. Mulanya, PPnBM 0% ini hanya berlaku sampai akhir Mei 2021.

Kebijakan ini diperpanjang dengan tujuan untuk membangkitkan gairah usaha di Tanah Air. Khususnya, untuk sektor industri yang berkontribusi pada perekonomian nasional.

"Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).

Aturan kebijakan ini dirilis sejak Februari 2021 lalu. Diskon PPnBM ini diatur tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Mengutip Pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor sebesar 100% berlaku sejak Maret hingga Mei. Kemudian sebesar 50% masa pajak Juni hingga Agustus

"Dan 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021," demikian bunyi Pasal 5 huruf c PMK tersebut.

Dijelaskan dalam pasal 2, diskon PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian, kebijakan PPnBM ini diperluas untuk mobil berkapasitas silinder mesin 1.501-2.500 cc. Pemerintah memperluas cakupan mobil yang mendapatkan diskon pajak dengan syarat local purchase paling sedikit 60%.

Kendaraan apa saja yang kena diskon PPnBM? Buka halaman selanjutnya.




(acd/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork