Komisi VI DPR RI memanggil manajemen PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk rapat dengar pendapat membahas progres restrukturisasi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) siang ini. Hadir dalam rapat ini Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi.
Rapat dibuka dan dipimpin Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung. Rapat dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.
Martin mengatakan rapat telah dihadiri 21 orang dari 54 anggota Komisi VI. Dengan demikian, kuorum telah terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut laporan dari sekretariat Komisi VI DPR RI DPR RI rapat kerja hari ini telah dihadiri dan ditandatangani oleh 21 orang dari 54 anggota Komisi VI DPRI RI yang terdiri atas atas 8 fraksi. Dengan demikian kuorum telah terpenuhi," katanya seperti disiarkan lewat YouTube Komisi VI, Senin (14/6/2021).
Selanjutnya, Martin meminta persetujuan anggota agar rapat digelar secara tertutup. Martin belum sempat memberi penjelasan kenapa akhirnya rapat tersebut digelar tertutup.
"Maka rapat dengar pendapat pada hari ini perkenankan saya untuk menyatakan terbuka...tertutup? Tertutup untuk umum, setuju?" ujar Martin.
"Setuju," saut peserta rapat.
Baca juga: Akankah Garuda Jadi The Next Merpati? |
Sebagai informasi, kondisi Merpati saat ini bisa disebut mati suri. Namun, Kementerian BUMN belum bisa memutuskan apakah maskapai pelat merah tersebut akan dibubarkan atau tidak.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pembubaran Merpati masih harus dikaji. Pasalnya, masih ada persoalan kewajiban manajemen yang belum diselesaikan.
"Merpati masih perlu pengkajian, karena masih ada fasilitas-fasilitas pinjaman yang harus direstrukturisasi, dan masih ada krediturnya," kata Kartika atau yang akrab disapa Tiko di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Ia mengatakan, jika Merpati dibubarkan, prosesnya pun membutuhkan waktu yang tak sebentar. "Jadi kalau Merpati mungkin butuh waktu karena perlu penyelesaian kewajiban dulu," urainya.
Baca juga: Merpati di Ujung Tanduk, Bisakah Hidup Lagi? |