Ada dugaan praktik penggelapan impor emas dari Singapura yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hal ini seperti diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat raker dengan Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini tidak mengetahui hal tersebut. Menurut dia, data impor yang diterima BPS memang berasal dari Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan saat ini data HS mereka dapatkan hampir 200-300 ribu. "Kalau kemudian HS tidak sesuai, saya tidak tahu, karena dokumen yang kita dapatkan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (15/6/2021).
Suhariyanto menjelaskan lebih tepat menyampaikan pertanyaan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai. "Intinya data BPS berasal dari sana, kita lakukan cleaning dari sisi kuantitas dan jumlah," tambah dia.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menampik laporan adanya skandal impor emas senilai Rp 47,1 triliun di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menyatakan pihaknya sudah mengecek dugaan skandal impor emas. Dia menjamin semua hal sudah sesuai aturan, dugaan skandal itu disebut tidak benar.
"Tidak benar ada skandal begitu. Importasi emas biasa memang masuk di Cengkareng, tapi proses penetapannya, prosesnya semua ini, kami jamin tidak ada skandal sama sekali. Kami sudah cek dan analisis juga, intinya semua sesuai prosedur. Skandal itu tidak ada ya," ungkap Syarif kepada detikcom, Senin.
Laporan Arteria sendiri mengungkapkan ada indikasi perbuatan manipulasi atau pemalsuan produk emas ketika masuk di Bandara Soetta, yang membuat emas itu tidak dikenakan biaya pajak. Penyelewengan yang dimaksud itu yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta.
Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlabel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan yang merupakan produk mentah, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.
(kil/fdl)