Corona Menggila, Pengusaha Diminta Utamakan Keselamatan Pekerja

Corona Menggila, Pengusaha Diminta Utamakan Keselamatan Pekerja

Nurcholis Maarif - detikFinance
Rabu, 16 Jun 2021 17:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Jakarta -

Kasus Corona yang kian melonjak membuat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja

"Terkait adanya lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).

Ida mengatakan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal," kata Ida.

Ida juga mengatakan sejak awal munculnya Corona, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Corona. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Corona.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Corona.

"Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,"ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama.

Selain itu, pihaknya melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Corona akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

"Kami juga melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas," jelasnya.

(ncm/hns)

Hide Ads