Di Sidang Gugatan, Arteria Bela Pasal Pesangon & Gaji UU Cipta Kerja

Di Sidang Gugatan, Arteria Bela Pasal Pesangon & Gaji UU Cipta Kerja

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 17 Jun 2021 14:21 WIB
omnibus law cipta kerja
Foto: omnibus law cipta kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

Kemudian ia menjelaskan mengenai penghapusan upah minimum sektoral alias UMSK dalam UU Cipta Kerja, hal itu dihapus karena memang tak banyak daerah yang menggunakannya. Dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, yang menggunakan UMSK menurutnya hanya 40 wilayah saja.

Meski menggunakan upah minimum provinsi menurut Arteria pemerintah dan pemangku kepentingan akan memastikan dan berupaya agar jumlahnya naik tiap tahun.

"Kita ada 514 kabupaten kota, yang pakai UMSK hanya 40-an saja, itu pun di kota besar. Masak kita fokus ke 40 ini aja. Makanya, base-nya di upah provinsi, yang dipastikan naik sesuai kebutuhan dan kekuatan dunia usaha dan capaian kinerja pekerja," ungkap Arteria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arteria melanjutkan, justru UMSK sebetulnya sering dijadikan alat politis di kontes pemilihan kepala daerah. Banyak calon pimpinan daerah mengizinkan penggunaan UMSK, namun ujungnya tak bisa diterapkan pengusaha.

"UMSK kalau dimainkan, ini cuma jadi produk politik, tiap mau Pemilu, Pilkada, semua calon Bupati bilang bebas pakai UMSK, setelah itu ada nggak bisa bayar bupatinya lepas tangan. Buruhnya juga yang susah," jelas Arteria.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Arteria sendiri mewakili DPR dalam sesi permintaan keterangan DPR soal uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Pihak pemerintah juga datang hari ini diwakili 10 menteri dari kabinet untuk memberikan tanggapan Presiden Joko Widodo.

Adapun, sidang yang diadakan hari ini dilakukan menggabungkan beberapa gugatan. Mulai dari Perkara no 91, 103, 105, 107/PUU-XVII/2020 dan Perkara 4,6/PUU-XIX/2O21. Diketahui, mayoritas gugatan-gugatan ini diajukan oleh elemen pekerja dan buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja.


(hal/dna)

Hide Ads