Sejumlah barang tegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah laku dilelang. Menariknya, barang-barang yang laku tersebut ada yang berupa bodi mobil hingga sapi.
Bukan bodi mobil biasa, bodi mobil laku dilelang adalah bodi mobil Ferrari tahun 1965 dan bodi mobil Messerschmitt tahun 1958 dengan limit atau nilai minimal barang yang akan dilelang seharga Rp 171,14 juta. Barang tersebut laku seharga Rp 2,08 miliar pada 18 Oktober 2019.
"Kalau lihat mobilnya kan antik-antik, unik-unik tadi mobil Ferrari yang paling kanan, yang merah itu cuma bodi nggak ada mesinnya nggak tau mesinnya gimana," kata Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joko Prihanto kepada media, Kamis (18/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ada juga lelang tegahan Bea Cukai berupa 67 ekor sapi dengan limit Rp 968,50 juta. Kemudian, 67 sapi itu laku dengan harga RP 968,50 juta pada 27 Juni 2016.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan, sapi-sapi tersebut didatangkan dari Australia. Sementara, dalam rangka melindungi peternak lokal, pemerintah telah menetapkan kuota impor sapi. Sehingga sapi tersebut adalah sapi lebih dari kuota impor yang ditetapkan.
"Tujuan kuota apa, mengamankan agar petani dalam negeri, peternak dalam negeri, peternak sapi bisa terjamin barangnya tidak tersaingi oleh barang-barang ataupun sapi di luar negeri," katanya.
Selain itu, ada juga beberapa mobil mewah yang laku dilelang yakni Mercedez Benz E 270 CDI seharga Rp 634,87 juta, Mini Cooper 40 Rp 623,57 juta, Dodge Charger Rp 1,58 miliar.
(acd/das)