Pemerintah Revisi Hari Libur: Cuti Bersama Dihapus, 2 Tanggal Merah Digeser

Pemerintah Revisi Hari Libur: Cuti Bersama Dihapus, 2 Tanggal Merah Digeser

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 19 Jun 2021 05:30 WIB

Tjahjo mengatakan hak cuti bagi para ASN akan ditiadakan sementara. Hak cuti ini ditiadakan untuk hari-hari kerja yang terjepit dua hari libur.

"Secara singkat, ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID, bahwa hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan," ungkap Tjahjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dia menjelaskan maksudnya larangan cuti di hari kerja yang terjepit hari libur. Apabila ada hari libur di hari Selasa, maka PNS dilarang mengambil cuti di hari Senin.

Pasalnya, dua hari sebelumnya, Sabtu dan Minggu ASN sudah mendapatkan libur. Dia meminta ASN mencari cuti di hari lain.

ADVERTISEMENT

"Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur dan hari besar keagamaan Selasa libur lalu semua ASN minta cuti di hari Senin. Ini dilarang, cari cuti hari lain," papar Tjahjo.

Tjahjo juga menyatakan cuti bersama pun ditiadakan, hingga akhir tahun tidak ada lagi hari libur cuti bersama. Menurutnya, keputusan-keputusan ini diambil demi menjaga kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Kedua, istilah cuti bersama tidak ada, semua konsentrasi ke kesehatan masyarakat sebagaimana arahan pak Presiden dan pak Menko (PMK), semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID," ungkap Tjahjo.


(hal/ara)

Hide Ads