Cuti Bersama Natal Ditiadakan Gegara COVID-19 Menggila

Cuti Bersama Natal Ditiadakan Gegara COVID-19 Menggila

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 18 Jun 2021 21:15 WIB
christmas gift at home
Foto: iStock
Jakarta -

Cuti bersama tahun ini diputuskan pemerintah untuk dihapus. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Selain menghapus satu cuti bersama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dua hari libur nasional diubah.

"Pertama sehubungan hal tersebut di atas pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama, libur tahun baru islam pada hari Selasa 10 Agustus diubah jadi hari Rabu 11 Agustus," kata Muhadjir, Jumat (18/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cuti bersama,lanjutnya, yang dihapus ialah tanggal 24 atau sebelum Natal.

"Untuk libur cuti bersama hari Natal 24 Desember ditiadakan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Lalu, dia mengatakan, libur Maulid Nabi diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021 dari semula 19 Oktober 2021.

Cuti bersama yang dihapus ini merupakan dampak dari perkembangan kasus COVID-19 kian meresahkan belakangan ini. Maka itu, pemerintah mengambil kebijakan, salah satunya penghapusan cuti bersama Natal.




(acd/das)

Hide Ads