Sultan Pertimbangkan DIY Lockdown, Buruh: Rugikan Pekerja Informal

Sultan Pertimbangkan DIY Lockdown, Buruh: Rugikan Pekerja Informal

Pradito Rida Pertana - detikFinance
Sabtu, 19 Jun 2021 20:00 WIB
Larangan Mudik Berakhir, Malioboro-Tugu Penuh Wisatawan
Foto: (Heri Susanto/detikcom)
Yogyakarta -

DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak pertimbangan Gubernur DIY untuk melakukan lockdown. DPD KSPSI menilai adanya lockdown hanya akan merugikan pekerja di sektor informal.

Sekjen DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, bahwa kebijakan pemerintah seperti PSBB dan PPKM berakibat pada ambruknya perekonomian para pelaku usaha kecil dan pekerja informal. Ambruknya ekonomi memberi dampak yang sistemik mulai dari pemenuhan kebutuhan hidup pokok sehari-hari, pendidikan, kesehatan hingga jaminan keberlangsungan hidup di masa mendatang yang masih penuh dengan ketidakpastian.

Terlebih, kemarin Jumat (18/6/2021) muncul pernyataan dari Sultan yang mewacanakan lockdown untuk menekan penyebaran COVID-19 di DIY. Menurutnya, hal itu harus dibarengi dengan upaya menjamin perekonomian para pekerja sektor informal selama lockdown berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena wacana lockdown bukan yang pertama kali diutarakan oleh Gubernur dalam merespons tingginya penularan COVID-19. Tapi lockdown belum pernah benar-benar dilakukan," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/6/2021).

Apalagi, selama ini pekerja informal di DIY turut menanggung ketidakmampuan Pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19. Mengingat para pelaku usaha kecil dan pekerja informal yang menggantungkan hidupnya di jalanan, khususnya di jalanan Kota Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

"Dan yang ada PSBB dan PPKM yang cenderung merugikan pekerja pariwisata, pengusaha kecil hingga pekerja informal," ucapnya.

"Jadi kalau mau terapkan lockdown ya secara murni dan konsekuen, bukan sekedar basa-basi tanpa implementasi. Dalam hal ini, Gubernur DIY harus mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam pelaksanaan lockdown. Maka lockdown adalah karantina wilayah," lanjut Irsyad.

Lanjutnya, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar masyarakat DIY dan makanan hewan ternak menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Secara lebih rinci, selama karantina wilayah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pemenuhan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari bagi seluruh masyarakat DIY.

"Dan Pemerintah DIY memastikan tidak ada PHK dan pemotongan upah selama dan pasca ditetapkan karantina wilayah. Selain itu pemerintah DIY memastikan adanya bantuan hukum gratis bagi buruh yang mengalami dampak kesewenang-wenangan pengusaha seperti PHK dan pemotongan upah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X bicara soal kemungkinan lockdown sebagai solusi atas kenaikan kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya.

Sultan menyebut lockdown sebagai salah satunya jalan setelah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tak efektif di lapangan.

"PPKM ini kan sudah bicara nangani RT/RW (mengatur masyarakat paling bawah). Kalau realitasnya masih seperti ini mau apa lagi, ya lockdown," tegas Sultan diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur DIY, kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kemantren Danurejan, Jumat (18/6/2021).


Hide Ads