Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja (tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Perpres tersebut ditetapkan oleh Jokowi pada tanggal 8 Juni 2021, dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020," demikian bunyi pasal 5 ayat 1 dikutip detikcom, Senin (21/6/2021).
Lalu dijelaskan di pasal 5 ayat 2, tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya," demikian bunyi pasal 9.
Berikut tukin di lingkungan Kemenparekraf dari kelas jabatan 17 hingga 1:
17 Rp 33.240.000
16 Rp 27.577.500
15 Rp 19.280.000
14 Rp 17.064.000
13 Rp 10.936.000
12 Rp 9.896.000
11 Rp 8.757.600
10 Rp 5.979.200
9 Rp 5.079.200
8 Rp 4.595.150
7 Rp 3.915.950
6 Rp 3.510.400
5 Rp 3.134.250
4 Rp 2.985.000
3 Rp 2.898.000
2 Rp 2.708.250
1 Rp 2.531.250
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang saat ini dipimpin Sandiaga Salahuddin Uno diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tukin pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kemenparekraf.
Artinya, tunjangan kinerja atau tukin Sandiaga Uno adalah Rp 49.860.000, yakni setara 150% dari tunjangan kinerja tertinggi Rp 33.240.000.
(toy/eds)