Berlaku Besok! Restoran-Mal Buka Sampai Jam 8 Malam, Kapasitas 25%

Berlaku Besok! Restoran-Mal Buka Sampai Jam 8 Malam, Kapasitas 25%

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 21 Jun 2021 13:06 WIB
Jakarta -

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartato menyatakan pemerintah akan melakukan pengetatan PPKM Mikro. Salah satu yang diatur adalah pembukaan mal dan restoran yang dibatasi cuma sampai jam 8 malam.

Hal ini menurut Airlangga akan berlaku mulai besok, hingga dua minggu ke depan. Tepatnya mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

"Terkait penebalan atau pengetatan PPKM mikro arahan pak Presiden lakukan penyesuaian. Ini berlaku mulai besok, 22 Juni sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat Menko Perekonomian ini menyatakan semua tempat makan, baik yang berbentuk warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak di pinggir jalan hanya boleh buka sampai pukul 20.00 atau jam 8 malam.

Dia melanjutkan jumlah pengunjung maksimal untuk dine in atau makan di tempat cuma diizinkan 25% saja dari kapasitas bangunan. Layanan pesan antar atau take away juga hanya boleh dilakukan sesuai jam operasional tempat makan hingga pukul 20.00.

ADVERTISEMENT

"Layanan pesan antar atau bawa pulang sesuai dengan jam operasi restoran. Dibatasi semuanya sampai pukul 8 malam," ujar Airlangga.

Mal hanya boleh buka sampai pukul 20.00. Cek halaman berikutnya.

Airlangga juga menjelaskan pusat perbelanjaan, baik pasar ataupun mal hanya boleh dibuka hingga pukul 20.00. Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan hanya 25%.

"Kemudian, mal ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasionalnya sampai pukul 20.00. Batasan pengunjung 25% dari kapasitas," ungkap Airlangga.

Selain itu juga, Airlangga menyatakan semua acara rapat dan pertemuan secara langsung di zona merah akan ditiadakan hingga waktu yang belum ditentukan.

"Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman, zona lainnya 25% kapasitasnya," jelas Airlangga.

Selanjutnya, acara hajatan tidak diperbolehkan menyediakan makanan prasmanan, seluruh makanan sifatnya take away alias dibawa pulang. Kapasitas pengunjung hanya 25% dari total kapasitas bangunan.

"Hajatan dan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat. Makanan itu dibawa pulang," papar Airlangga.

(hal/ara)

Hide Ads