Operasi Mal-Restoran Diperketat, Pengusaha Mengeluh

Operasi Mal-Restoran Diperketat, Pengusaha Mengeluh

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 21 Jun 2021 21:00 WIB
Mal atau pusat perbelanjaan ramai dikunjugi warga Jakarta di kala libur Lebaran. Tak sedikit warga yang datang ke mal bersama anggota keluarga di momen Lebaran.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Pemerintah akan melakukan pengetatan PPKM Mikro sebagai respons lonjakan kasus COVID-19. Salah satu yang diatur adalah operasional mal dan restoran yang dibatasi cuma sampai jam 8 malam dan kapasitas maksimalnya hanya 25%

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartato menyatakan kebijakan pengetatan baru ini akan berlaku mulai besok, hingga dua minggu ke depan. Tepatnya mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

"Terkait penebalan atau pengetatan PPKM mikro arahan pak Presiden lakukan penyesuaian. Ini berlaku mulai besok, 22 Juni sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat Menko Perekonomian ini menyatakan semua tempat makan, baik yang berbentuk warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak di pinggir jalan hanya boleh buka sampai pukul 20.00 atau jam 8 malam.

Dia melanjutkan jumlah pengunjung maksimal untuk dine in atau makan di tempat cuma diizinkan 25% saja dari kapasitas bangunan. Layanan pesan antar atau take away juga hanya boleh dilakukan sesuai jam operasional tempat makan hingga pukul 20.00.

ADVERTISEMENT

"Layanan pesan antar atau bawa pulang sesuai dengan jam operasi restoran. Dibatasi semuanya sampai pukul 8 malam," ujar Airlangga.

Airlangga juga menjelaskan pusat perbelanjaan, baik pasar ataupun mal hanya boleh dibuka hingga pukul 20.00. Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan hanya 25%.

"Kemudian, mal ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasionalnya sampai pukul 20.00. Batasan pengunjung 25% dari kapasitas," ungkap Airlangga.

Apa kata pengusaha mal dan restoran? Cek halaman berikutnya.

Pengelola mal pasrah dengan aturan baru pemerintah dalam melaksanakan pengetatan PPKM Mikro yang mewajibkan mal cuma boleh buka hingga pukul 20.00 WIB, kapasitas maksimalnya juga diturunkan ke 25%.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan aturan ini dapat terus menekan angka kunjungan masyarakat ke mal yang selama ini pun sudah semakin berkurang. Menurutnya, mulai besok, seiring dengan berjalannya aturan ini, jumlah pengunjung mal hanya tersisa 10% saja dari waktu normal.

"Diperkirakan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan akan turun cukup drastis, sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% saja. Dengan pembatasan ini maka sudah dapat dipastikan bahwa perekonomian akan kembali terpuruk," ungkap Alphonzus kepada detikcom.

Alphonzus menyatakan meski berat, pihaknya akan menjalankan aturan ini. Namun, sebetulnya dia menilai berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah membatasi kunjungan ke mal tidak efektif dalam mengurangi penyebaran virus Corona.

Justru menurutnya, pemerintah harusnya memastikan penegakan protokol kesehatan di tempat lain. Pengelola mal menurutnya sudah maksimal menegakkan protokol kesehatan.

"Sebetulnya, berdasarkan pengalaman yang lalu yaitu pada awal tahun 2021 ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif COVID-19 jika hanya dilakukan parsial," ungkap Alphonzus.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin menyatakan kebijakan pembatasan ini sebetulnya tidak banyak berpengaruh pada penurunan angka kasus COVID-19.

Dia menilai banyak pengusaha restoran sebetulnya sudah sangat ketat menjaga protokol kesehatan, apalagi restoran yang berada di mal. Lebih lanjut para pekerja restoran pun sudah banyak mendapatkan jatah vaksin.

"Nggak ngaruh ya kebijakan ketat-ketat ini, kami dibatas-batasi kasus COVID tetap juga naik, kan dari dulu begitu. Kami juga pengusaha restoran jelas sudah hati-hati, pekerja kita sudah vaksin, kalau restoran di mal malah double-double prokes itu, prokes kita, prokes mal juga," ungkap Emil kepada detikcom.

Justru menurutnya kebijakan ini akan membuat pihaknya kehilangan momen untuk mendapatkan pendapatan, dia memprediksi restoran akan kehilangan pendapatan 20-30% apabila cuma boleh buka sampai pukul 20.00 dan kapasitasnya cuma 25%.

Pasalnya, sekitar pukul 19.00-20.00 adalah waktu keemasan bagi restoran mendulang pendapatan. Di waktu-waktu ini orang yang mau makan malam ke restoran banyak berdatangan. Bila ditutup pukul sampai pukul 20.00 saja, Emil khawatir tidak ada yang mau datang ke restoran.

"Bangsa 20-30% sih kena nih, karena kebanyakan ini orang makan malam itu jamnya jam 8-an. Ini memang rush hour lagi tinggi-tingginya jam segitu, kita nih udah nggak bisa harapkan dari siang lagi," ungkap Emil.


Hide Ads