Dalam catatan detikcom, kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang pensiun dini akan berdasarkan Pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan karyawan. Adapun program pensiun dini akan ditawarkan sebulan, sejak 19 Mei yang lalu hingga 19 Juni 2021 mendatang.
Irfan menjelaskan karyawan akan mendapatkan dua kali pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan tiket konsesi untuk pekerja yang sudah mengabdi selama 16 tahun lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang akan mengambil, dan bersedia ikut dalam program ini akan peroleh hak sesuai pasal 64 PKB kita mengenai PHK sebelum mencapai usia pensiun normal," ujar Irfan dalam rekaman rapat internal yang diterima detikcom, Senin (31/5/2021).
Selain komponen yang tercantum dalam pasal 64 PKB, Garuda juga akan menambahkan komponen kompensasi kepada karyawan yang mau ikut program pensiun dini.
Manajemen akan menambahkan dua kali penghasilan bulanan, kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil, kompensasi atas casual sickness 2020, tunjangan tengah tahun 2020 dan 2021 yang belum terbayar, serta bantuan istirahat tahunan 2020 dan 2021 bagi yang belum dibayarkan.
Irfan mengatakan bagi karyawan yang enggan mengambil program pensiun dini, terpaksa akan tidak mendapatkan gaji. Sebab kondisi keuangan perusahaan sangat mengkhawatirkan.
(hal/ara)