Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyampaikan bahwa siaran TV analog akan segera dihentikan. Siaran TV analog sendiri ditargetkan akan diberhentikan paling lambat 2 November 2022.
Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam peraturan tertera proses tahapan migrasi TV analog ke digital.
Tahapan ASO akan dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian tenggat waktu masing-masing tahapan, yaitu:
(1) Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
(2) Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
(3) Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
(4) Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
(5) Tahap V: paling lambat 2 November 2022.
Baca juga: Aplikasi Snack Video Dapat Izin Operasi Lagi |
Setelah itu, untuk dapat menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top box DVBT2 (STB) (alat bantu penerima siaran digital). Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Hanya saja alat STB yang bisa digunakan tak boleh sembarangan, sebab pemerintah mengeluarkan aturan STB yang digunakan harus bersertifikasi.
Persyaratan teknis televisi digital dan set top box tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
Bagi masyarakat yang ingin melihat informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat mengakses link ini.
Mengutip CNN Indonesia, perangkat-perangkat STB ini memiliki harga yang bervariatif, seperti ICHIKO 8000HD yang dibanderol dari harga Rp200 ribuan hingga Rp257 ribu.
Sedangkan pada merek termahal yakni AKARI ADS-168 yang dibanderol di marketplace dengan harga mulai dari Rp 389 ribuan hingga Rp 650 ribuan.
Berikut daftar perangkat STB yang sudah memiliki izin resmi dari Kominfo, beserta kisaran harga jualnya di toko daring.
- NEXMEDIA - NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD: Rp 235 ribu
- POLYTRON - PDV 600T2: Rp 391 ribu - Rp 570 ribu
- ICHIKO - 8000HD: Rp 200 ribu - Rp 257 ribu
- AKARI - ADS-2230: Rp 355 ribu - Rp 390 ribu
- AKARI - ADS-210: Rp 400 ribu - Rp 580 ribu
- AKARI - ADS-168: Rp 389 ribu - Rp 650 ribu
- VENUS - Brio: Rp 215 ribu - Rp 380 ribu
- TANAKA - T2: Rp 220 ribu - Rp 265 ribu
Simak Video: Kemkominfo Mulai Migrasi dari Analog ke TV Digital