Penyelenggaraan konvensi luar biasa anggota untuk menetapkan utusan pada Munas VIII Kadin Belum dapat dilaksanakan. Kebijakan ini diambil mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang mengkhawatirkan.
Berikut petikan informasi tersebut
Kepada Yth
Ketua Umum Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional Kadin
di Tempat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan penyelenggaraan konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) untuk menetapkan utusan pada MUNAS VIII Kadin dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Siaran Pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 21 Juni 2021, No. HM.4.6/158/SET/M.EKON.3/06/2021 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakann Covid-19.
2.Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Masyarakat Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
3.Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 796 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
4.Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 23 Juni 2021 nomor 619/-1.772 Perihal Jawaban Permohonan Izin Konvensi Anggota Luas Biasa (ALB) Kadin, yang merupakan jawaban atas surat Panitia Munas VIII Kadin tanggal 23 Juni 2021 Nomor 510/MUNAS/VI/2021 perihal Permohonan Izin Acara Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin, disampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan di Provinsi DKI Jakarta, oleh karenanya permohonan Izin Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin belum dapat disetujui.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa penyelenggaraan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin belum dapat dilaksanakan, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Panitia Munas VIII Kadin.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 17 ayat (2) a : Munas diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Anggaran Rumah Tangga Pasal 22 ayat (1), Munas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 22 ayat (7) Untuk melaksanakan Munas, Dewan Pengurus Kadin Indonesia membentuk Panitia Penyelenggara, Panitia Pengarah, dan Panitia Pelaksana, serta Anggaran Dasar pasal 34 huruf a. Setiap Anggota Kadin berkewajiban: Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
Jika ternyata ada pihak lain tetap melaksanakan konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin, maka segala risiko, keabsahan dan termasuk sanksi pindana sepenuhnya diluar tanggung jawab Panitia Munas VIII Kadin.
Demikianlah surat ini, atas perhatian serta kerja samanya, kami haturkan terima kasih
Panitia Pelaksana
Ketua
Ir. Dyah Anita Prihapsari
Panita Penyelenggara
Ketua
Adisatrya Sulisto
Panitia Pengarah
Ketua
Benny Soestrisno
MUSYAWARAH NASIONAL VIII KADIN
Tembusan :
1. Dewan Pengurus Kadin Indonesia
2. Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia