Ada rencana kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut dengan naiknya tarif parkir ini diharapkan bisa mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.
Nantinya ada beberapa skema yang diterapkan untuk kenaikan tarif parkir ini. Contohnya ada tarif parkir tertinggi untuk koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) di lahan milik Pemda.
Untuk golongan A untuk mobil rencananya tarif berkisar Rp 5.000 hingga Rp 60.000 per jam. Selanjutnya golongan B mulai Rp 5.000 hingga Rp 40.000 per jam.
Sepeda motor juga akan terkena kenaikan tarif parkir ini. Untuk golongan A diusulkan Rp 2.000 hingga Rp 18.000 per jam. Kemudian golongan B Rp 2.000 hingga Rp 12.000 per jam.
Memang, Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparikran Dishub DKI Jakarta, Dhnai Grahutama mengungkapkan kenaikan tarif parkir ini tidak akan dijalankan dalam waktu dekat.
Pihaknya masih mengumpulkan bahan masukan untuk penerapan rencana tersebut.
Penerapan parkir ini tertuang dalam revisi Pergub Nomor 31 Tahun 2017. Pemprov DKI Jakarta merencanakan penerapan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang tak lulus emisi. Di mana untuk mobil dikenakan Rp 25.000 per jam dan motor dikenakan Rp 10.000 per jam.
Anggota Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo meminta kalau pun tarif parkir tertinggi ini diterapkan, harus menunggu sampai ekonomi pulih dari dampak pandemi COVID-19.
"Perubahan formula dan besaran tarif parkir menurut saya tetap bisa berjalan tapi untuk implementasi eksekusinya menunggu recovery perekonomian. Jadi di era seperti ini kalau menaikkan tarif atau membebani masyarakat, sensitif," katanya.
Simak Video: Catat! Ini Daftar Lokasi Parkir Motor Rp 18.000 Sejam