Sudah Diberlakukan, PPKM Mikro Adalah...

Sudah Diberlakukan, PPKM Mikro Adalah...

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 24 Jun 2021 14:52 WIB
Pemprov DKI kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021. Hal ini dilakukan unt8uk mengantisipasi lonjakan kasus aktif COVID-19 usai Lebaran.
Foto: Rifkianto Nugroho

6. Kegiatan Konstruksi

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk wilayah zona merah, kegiatan ibadah akan ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan untuk zona lainnya dapat diberlakukan sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

ADVERTISEMENT

Kegiatan di area publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya) akan diatur berdasarkan:
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni Budaya

Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan diberlakukan:
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat dan Seminar

Lokasi Rapat/Seminar/Pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan diberlakukan:
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Pemanfaatan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Demikian isi dari aturan penebalan PPKM mikro yang saat ini tengah diberlakukan. Karenanya dapat disimpulkan bahwa PPKM mikro adalah aturan pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan angka kasus baru positif Covid. Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk menaati aturan tersebut.


(ara/ara)

Hide Ads