6. Kegiatan Konstruksi
Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk wilayah zona merah, kegiatan ibadah akan ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan untuk zona lainnya dapat diberlakukan sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya) akan diatur berdasarkan:
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan Seni Budaya
Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan diberlakukan:
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
10. Rapat dan Seminar
Lokasi Rapat/Seminar/Pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan diberlakukan:
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi Umum
Pemanfaatan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Demikian isi dari aturan penebalan PPKM mikro yang saat ini tengah diberlakukan. Karenanya dapat disimpulkan bahwa PPKM mikro adalah aturan pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan angka kasus baru positif Covid. Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk menaati aturan tersebut.
(ara/ara)