Kementerian Koperasi dan UKM buka suara soal sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai masalah pada anggaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM.
Dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, BPK menemukan adanya kebocoran anggaran BLT UMKM karena penyaluran tidak tepat sasaran.
BPK menyatakan total anggaran bermasalah pada program BPUM yang dinakhodai Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp 1,18 triliun. Tercatat ada 414.612 penerima BPUM yang tidak sesuai.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BLT UMKM sekitar bulan Desember 2020.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,18 T Bocor! |
Dia menegaskan rekomendasi dan temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya pada bulan Maret 2021. Saat ini sudah dilakukan pengujian yang dapat diterima oleh Tim BPK.
"Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP," kata Arif dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
"Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM," lanjutnya.
Dia mengatakan ada beberapa faktor ketidaktepatan penerima BLT UMKM sesuai kriteria, antara lain, belum adanya database tunggal terkait dengan UMKM. Waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas juga menjadi masalah ketepatan penyaluran.
Arif menambahkan dari survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bekerja sama dengan PNM menunjukkan 75,9% usaha penerima program BPUM tetap membuka usaha di masa pandemic COVID-19. Melalui program BLT UMKM. Kenaikan omzet juga disebut terjadi rata-rata sebesar 41,1% setelah masa pencairan bantuan.
Survei juga menyatakan 98,9% penerima program BLT UMKM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha. Dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha dan membayar pekerja.
"Dari data di atas terlihat bahwa program BPUM telah berhasil untuk meringankan beban bagi UMKM dala m masa pandemi Covid-19 dan membantu untuk meningkatkan omzet penjualan sehingga sejalan dengan tujuan Program BPUM," kata Arif.
Sebagai informasi, tercatat ada 414.612 penerima BPUM yang tidak sesuai. Rincinya, BPK mencatat ada 42.487 penerima BPUM dengan total dana mencapai Rp 101,9 miliar ternyata berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN, dan BUMD.
Lanjut ke halaman berikutnya
(hal/zlf)