Nestapa Tunggakan Insentif Nakes di Tengah Lonjakan COVID-19

Nestapa Tunggakan Insentif Nakes di Tengah Lonjakan COVID-19

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 25 Jun 2021 10:12 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) saat uji rapid test COVID-19 masal di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). Kementerian Keuangan menyatakan hingga kini belum mengantongi data tenaga kesehatan (Nakes) dari pemerintah daerah yang menangani COVID-19, sehingga insentif untuk tenaga medis belum bisa dicairkan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz
Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
Jakarta -

Di tengah kondisi lonjakan kasus COVID-19, tenaga kesehatan (nakes) masih berperan sebagai garda terdepan dalam penanganan pandemi. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan insentif kepada nakes.

Sayangnya, insentif yang seharusnya diberikan setiap bulan itu macet dan tak dapat diterima nakes tepat waktu. Terutama bagi nakes yang menangani COVID-19 di daerah-daerah.

"Banyak keluhan yang belum dibayarkan sejak Januari," ujar Ketua Satgas COVID-19 DPP PPNI Jajat Sudrajat saat dihubungi detikcom beberapa saat yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menceritakan, kondisi rumah sakit dan rekan sejawatnya yang menangani pasien COVID-19. Menurutnya, pasien di rumah sakit membludak dan mereka kekurangan petugas kesehatan.

"Saat ini kondisi rumah sakit banyak yang overload pasien, kekurangan petugas (nakes) dan kekurangan alat medis/kesehatan diantaranya oksigen dan ventilator," kata Jajat menambahkan.

ADVERTISEMENT

Mengenai insentif nakes, Jajat menuturkan, pihaknya mendapatkan banyak keluhan dari rumah sakit rujukan COVID-19. Meski begitu, ia belum memiliki data pasti terkait jumlah nakes yang belum mendapatkan insentif. "Kami belum punya data pasti. Tapi keluhan banyak dari rumah sakit rujukan covid," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia membagikan beberapa potongan obrolan melalui pesan teks bersama nakes sejawat di daerah yang mengeluhkan pencairan insentif. Di antaranya, ia mendapatkan laporan dari daerah Bengkulu, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Di Bengkulu, rekan Jajat menyebut bahwa insentif nakes yang belum diterima yaitu untuk bulan Oktober, November dan Desember 2020. Kemudian di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tenggara, beberapa nakes di rumah sakit belum menerima insentif sejak Januari-Mei 2021.

"Insentif perawat di RS Rujukan COVID-19 (RS Bahteramas) belum terbayarkan dari bulan September-Desember 2020," ujar rekan Jajat melalui pesan yang diteruskan kepada detikcom.

Saat ditanya perihal kendala dan hambatan yang terjadi mengenai keterlambatan insentif nakes, Jajat menyebut, dimungkinkan ada kesalahan dari rumah sakit atau Dinas Kesehatan selama proses pengajuan. "Sepertinya ada kesalahan fasyankes atau Dinkes dalam proses pengajuan," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan alur pemberian insentif yang berlaku bahwa untuk program pemerintah pusat, fasilitas pelayanan kesehatan harus mengajukan ke BPPSDM Kemenkes. Lain halnya dengan program daerah yang diajukan (insentif nakes) melalui Dinas Kesehatan.

Pada pekan lalu, berdasarkan pemberitaan detikcom, di Kuningan pun mengalami hal serupa, di mana insentif nakes tertunggak selama delapan bulan. Dalam penuturan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Susi Lusianti menyebut bahwa insentif nakes COVID-19 terakhir diberikan pada September 2020. Sedangkan untuk bulan Oktober 2020 sampai dengan Juni 2021, insentif nakes masih tertunggak.

Jika merujuk pada surat Kementerian Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang dikeluarkan pada Mei 2021 dengan perihal surat permintaan data dukung insentif nakes tahun 2020 menyebutkan bahwa pengumpulan data pendukung berupa SK penetapan lokasi/instalasi penanganan COVID-19 dan SPMT (daftar hadir nakes) dibatasi hingga 31 Mei 2021.

"Jika data dukung/dokumen tidak dipenuhi, maka insentif 2020 yang pernah diusulkan tidak bisa direalisasikan/dibayarkan," isi surat tersebut seperti yang diterima detikcom.

Atas kondisi tersebut, Jajat meminta agar pemerintah segera bertindak dan menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pemerintah harus segera menyelesaikan masalah ini sebagai bentuk apresiasi terhadap nakes yang sedang berjuang," pungkasnya.

Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 ii diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.


Hide Ads