Di tengah kondisi lonjakan kasus COVID-19, tenaga kesehatan (nakes) masih berperan sebagai garda terdepan dalam penanganan pandemi. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan insentif kepada nakes.
Sayangnya, insentif yang seharusnya diberikan setiap bulan itu macet dan tak dapat diterima nakes tepat waktu. Terutama bagi nakes yang menangani COVID-19 di daerah-daerah.
"Banyak keluhan yang belum dibayarkan sejak Januari," ujar Ketua Satgas COVID-19 DPP PPNI Jajat Sudrajat saat dihubungi detikcom beberapa saat yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menceritakan, kondisi rumah sakit dan rekan sejawatnya yang menangani pasien COVID-19. Menurutnya, pasien di rumah sakit membludak dan mereka kekurangan petugas kesehatan.
"Saat ini kondisi rumah sakit banyak yang overload pasien, kekurangan petugas (nakes) dan kekurangan alat medis/kesehatan diantaranya oksigen dan ventilator," kata Jajat menambahkan.
Mengenai insentif nakes, Jajat menuturkan, pihaknya mendapatkan banyak keluhan dari rumah sakit rujukan COVID-19. Meski begitu, ia belum memiliki data pasti terkait jumlah nakes yang belum mendapatkan insentif. "Kami belum punya data pasti. Tapi keluhan banyak dari rumah sakit rujukan covid," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia membagikan beberapa potongan obrolan melalui pesan teks bersama nakes sejawat di daerah yang mengeluhkan pencairan insentif. Di antaranya, ia mendapatkan laporan dari daerah Bengkulu, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Di Bengkulu, rekan Jajat menyebut bahwa insentif nakes yang belum diterima yaitu untuk bulan Oktober, November dan Desember 2020. Kemudian di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tenggara, beberapa nakes di rumah sakit belum menerima insentif sejak Januari-Mei 2021.
"Insentif perawat di RS Rujukan COVID-19 (RS Bahteramas) belum terbayarkan dari bulan September-Desember 2020," ujar rekan Jajat melalui pesan yang diteruskan kepada detikcom.
Saat ditanya perihal kendala dan hambatan yang terjadi mengenai keterlambatan insentif nakes, Jajat menyebut, dimungkinkan ada kesalahan dari rumah sakit atau Dinas Kesehatan selama proses pengajuan. "Sepertinya ada kesalahan fasyankes atau Dinkes dalam proses pengajuan," katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan alur pemberian insentif yang berlaku bahwa untuk program pemerintah pusat, fasilitas pelayanan kesehatan harus mengajukan ke BPPSDM Kemenkes. Lain halnya dengan program daerah yang diajukan (insentif nakes) melalui Dinas Kesehatan.