Nestapa Tunggakan Insentif Nakes di Tengah Lonjakan COVID-19

Nestapa Tunggakan Insentif Nakes di Tengah Lonjakan COVID-19

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 25 Jun 2021 10:12 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) saat uji rapid test COVID-19 masal di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). Kementerian Keuangan menyatakan hingga kini belum mengantongi data tenaga kesehatan (Nakes) dari pemerintah daerah yang menangani COVID-19, sehingga insentif untuk tenaga medis belum bisa dicairkan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz
Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro

Pada pekan lalu, berdasarkan pemberitaan detikcom, di Kuningan pun mengalami hal serupa, di mana insentif nakes tertunggak selama delapan bulan. Dalam penuturan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Susi Lusianti menyebut bahwa insentif nakes COVID-19 terakhir diberikan pada September 2020. Sedangkan untuk bulan Oktober 2020 sampai dengan Juni 2021, insentif nakes masih tertunggak.

Jika merujuk pada surat Kementerian Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang dikeluarkan pada Mei 2021 dengan perihal surat permintaan data dukung insentif nakes tahun 2020 menyebutkan bahwa pengumpulan data pendukung berupa SK penetapan lokasi/instalasi penanganan COVID-19 dan SPMT (daftar hadir nakes) dibatasi hingga 31 Mei 2021.

"Jika data dukung/dokumen tidak dipenuhi, maka insentif 2020 yang pernah diusulkan tidak bisa direalisasikan/dibayarkan," isi surat tersebut seperti yang diterima detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kondisi tersebut, Jajat meminta agar pemerintah segera bertindak dan menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pemerintah harus segera menyelesaikan masalah ini sebagai bentuk apresiasi terhadap nakes yang sedang berjuang," pungkasnya.

Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 ii diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.


(eds/eds)

Hide Ads